Polres Mojokerto Tangkap Waria Produksi Video Porno Gay, Jual Konten di Medsos

Sabtu, 6 September 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) pelaku produksi video porno gay yang dijual melalui grup media sosial. Foto, Dok-Ilustrasi

Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) pelaku produksi video porno gay yang dijual melalui grup media sosial. Foto, Dok-Ilustrasi

MOJOKERTO, POSNEWS.CO.ID – Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), seorang waria yang memproduksi dan menjual video porno sesama jenis melalui media sosial.

Fathin membuat konten asusila itu sendiri dan menawarkan ke anggota grup tertutup dengan sistem membership.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli dunia maya. “Kami menemukan akun Fathin Oktavia yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis,” ujar Fauzy.

Baca Juga :  Ratusan Lansia di Kampung Kumuh Bekasi Selatan Dapat Kesehatan Gratis dari Polres Metro

Fauzy menambahkan, Fathin memanfaatkan grup dan jejaring media sosial untuk merekrut pasangannya sekaligus menjadi aktor dalam konten tersebut.

Ia menjual video porno melalui grup tertutup, di mana anggota yang ingin masuk harus membayar Rp150 ribu melalui rekening atas nama M Fatoni Aris Cahyono. Setelah membayar, polisi menyebut Fathin mengirim tautan atau link untuk mengakses grup tersebut.

Polisi menangkap Fathin di kosnya di Dusun Tegaldadi, Mojosari, Mojokerto, Selasa (2/9/2025) pukul 21.00 WIB. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Baca Juga :  Bagaimana 382 Kilogram Batu Bulan Mengubah Tata Surya?

Selain itu, polisi menjerat Fathin dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya korban lain terkait kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Perlindungan Anak di Inggris: Polisi Tangkap 1.000 Tersangka Pedofil Setiap Bulan
Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:41 WIB

Darurat Perlindungan Anak di Inggris: Polisi Tangkap 1.000 Tersangka Pedofil Setiap Bulan

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Berita Terbaru