Polri Gandeng Singapore Police Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara di Jabar

Sabtu, 20 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Indonesia dan Singapura kerja sama ungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.Dok-Polri

Polisi Indonesia dan Singapura kerja sama ungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.Dok-Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divhubinter Polri bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menyatakan kerja sama ini menindaklanjuti penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Alur perdagangan bayi ini kami telusuri sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Dalam kerja sama, polisi Singapura siap memeriksa saksi terkait. Pertanyaan penyidik Polda Jabar disalurkan lewat NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura. SPF juga membantu memburu tiga warga Singapura yang diduga terlibat.

Baca Juga :  POLRI Luncurkan 8 SPPG dan Bangun 205 Unit Baru, Targetkan Distribusi Gizi untuk 1,47 Juta Warga per Hari

Divhubinter menambahkan, penyidik menelusuri NIK porter yang membawa bayi ke Singapura untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan 22 tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut setiap bayi dijual sekitar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 254 juta, termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, dan keuntungan pelaku.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Johnny Isir Ajak Media Jaga Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

Surawan menjelaskan, polisi mendapat data dari 12 dokumen akta notaris adopsi milik tersangka Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu dipakai sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mengumpulkan 25 bayi, 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan modus adopsi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp 600 juta.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru