Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Perhotelan dan Restoran 2025

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
(Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang diteken, Senin (25/8/2025).

Pramono menegaskan insentif tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang kesinambungan usaha wajib pajak sektor perhotelan dan restoran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” ujarnya di Balai Kota.

Baca Juga :  City Tekuk Madrid 2-1, Xabi Alonso di Ujung Tanduk

Insentif yang diberikan meliputi:

  1. Pajak jasa perhotelan mendapat potongan 50 persen hingga September 2025.

  2. Pajak jasa perhotelan Oktober–Desember 2025 mendapat potongan 20 persen.

  3. Pajak makanan dan minuman mendapat potongan 20 persen hingga Desember 2025.

Menurut Pramono, langkah ini penting agar pelaku usaha mampu bertahan dan tetap membuka lapangan kerja. Pemprov DKI mewajibkan wajib pajak menyampaikan laporan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT.

Baca Juga :  Mortir Berkarat Gegerkan Warga Cinere Depok, Brimob Polda Metro Jaya Turun Tangan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku sejak penandatanganan Kepgub dan akan dievaluasi secara berkala. “Saya berharap dunia usaha di Jakarta bisa tetap bertahan karena pemerintah daerah terus memberikan dukungan fiskal,” jelasnya.

Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak Pemprov DKI mencapai 14–15 persen, lebih tinggi dari nasional. Meski kepatuhan pajak di Jakarta cukup tinggi, Pemprov tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru