Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menyikapi dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung pasang badan dan meminta pelaku ditindak tegas. Bahkan, Pramono me-warning keras jika ada keterlibatan orang dalam alias ordal dalam praktik haram tersebut.

“Saya mengikuti informasi itu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas, termasuk kalau ada keterlibatan orang dalam,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KLG Hanya untuk 15 Kelompok Warga

Pramono menegaskan Pemprov DKI hanya memberikan KLG kepada 15 kelompok masyarakat tertentu agar mereka bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Perpanjangan OMC Hingga 30 Hari

Karena itu, Pemprov DKI meminta seluruh pihak menjaga program tersebut tetap tepat sasaran dan transparan.

Selain itu, Pramono juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan kartu subsidi transportasi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengungkapkan pihaknya menerima laporan warganet terkait dugaan jual beli KLG di media sosial.

Pemprov DKI kini menggandeng Dinas Perhubungan DKI Jakarta, MRT Jakarta, Transjakarta, dan Bank Jakarta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas,” ujar Yustinus melalui akun media sosial X.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November, 8 Modifikasi Ini Jadi Incaran, Denda Rp24 Juta

Ini Daftar Penerima KLG

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI memberikan KLG kepada 15 kelompok masyarakat, di antaranya:

  • pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU,
  • penghuni rusunawa,
  • penerima bantuan sosial anak,
  • kader PKK,
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI,
  • ASN dan pensiunan PNS DKI,
  • penyandang disabilitas,
  • lansia,
  • veteran RI,
  • pemegang Kartu Pekerja Jakarta,
  • pendidik PAUD,
  • penjaga rumah ibadah,
  • warga Kepulauan Seribu,
  • kader dasawisma dan karang taruna,
  • hingga anggota TNI dan Polri.

Program KLG sendiri menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk memperluas akses transportasi publik sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok
Raksasa Teknologi Dunia Serap Mineral Milisi M23
Militer Amerika Serikat Tembak Mati Gembong Kriminal
BIGBANG Resmi Umumkan Jadwal Tur Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:52 WIB

Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Berita Terbaru