TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Aksi brutal dua preman mengguncang kawasan Ciputat. Seorang pria bernama Emon Sanjaya (27) menjadi korban pengeroyokan dan penikaman setelah berani menegur aksi pemalakan di Jalan Maruga Raya, Serua.
Insiden berdarah itu terjadi saat Emon membantu saudaranya berjualan di kawasan Pasar Bukit pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat aktivitas pasar mulai ramai, dua pria berinisial AS (29) dan MR (28) tiba-tiba datang dan diduga memalak para pedagang.
Melihat aksi meresahkan tersebut, Emon langsung mendatangi kedua pelaku dan menegur mereka. Namun teguran itu justru memicu emosi para preman hingga terjadi cekcok panas.
Teguran Memicu Terjadi Cek-Cok
Kapolsek Ciputat, Bambang Askar Sodiq, mengatakan pertengkaran itu membuat situasi semakin memanas.
“Korban sempat menegur pelaku, namun teguran itu memicu cekcok,” ujar Bambang, Kamis (12/3/2026).
Merasa situasi tidak aman, Emon mencoba menjauh dari lokasi. Namun kedua pelaku tidak berhenti dan justru mengejar korban hingga ke depan Kantor Wali Kota di Jalan Maruga Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berhasil menghadang korban, kedua preman tersebut langsung mengeroyok Emon secara brutal.
Tak berhenti sampai di situ, salah satu pelaku yang membawa pisau kemudian menusuk korban berkali-kali hingga mengenai beberapa bagian tubuhnya. Korban pun menjerit kesakitan hingga menarik perhatian warga sekitar.
Akibat serangan brutal tersebut, Emon mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
“Korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri, serta memar di mata kiri,” jelas Bambang.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan menangkap kedua pelaku sebelum mereka sempat melarikan diri.
Tak lama kemudian, polisi dari Polsek Ciputat Timur tiba di lokasi dan mengamankan para pelaku.
Sementara itu, warga segera membawa korban ke Rumah Sakit Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk yang dideritanya.
Polisi kemudian membawa kedua pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Petugas mengamankan kedua pelaku di lokasi dan membawa mereka ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bambang.
Kini polisi telah menetapkan AS dan MR sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
Selain itu, polisi juga masih memburu senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan penikaman brutal tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















