Pria Perekam Wanita Mandi di Muara Baru Ditangkap, Aksi Cabul di Toilet Umum Bikin Geger

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi. (Posnews/Ist)

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi bejat seorang pria di kawasan Pelabuhan Muara Baru berakhir di tangan polisi.

Pria berinisial MP (26) ditangkap setelah ketahuan mengintip sekaligus merekam seorang wanita berinisial NH (22) saat mandi di toilet umum.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, kawasan Pelabuhan Muara Baru dan sempat membuat korban histeris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi mengatakan kasus terungkap setelah korban datang ke kantor polisi dalam kondisi menangis.

β€œKorban melapor sambil menangis dan mengaku diintip saat mandi,” kata Fauzi, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga :  Bonus Hari Raya Ojol Dipastikan Cair Lagi Lebaran 2026, Kemnaker Beri Sinyal Kuat

Korban Pergoki Pelaku Saat Merekam

Berdasarkan keterangan polisi, korban sedang mandi di kamar mandi umum. Sekitar 30 menit kemudian, korban mendadak kaget saat melihat kepala pelaku muncul dari atas sekat kamar mandi.

Pelaku diduga mengintip sambil merekam korban menggunakan telepon genggam.

Korban langsung berteriak histeris dan meminta pertolongan warga sekitar.

Saat keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku keluar dari ruangan lain di lokasi yang sama.

Polisi Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kawasan Muara Baru langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berisi rekaman korban, pakaian pelaku, serta ember yang digunakan untuk memanjat dan mengintip korban.

Baca Juga :  Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi mengungkap pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal ikan dan belum menikah.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MP dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku juga dijerat Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Muara Baru AKP Kurniawan turut mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 jika menemukan tindak kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB