DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Video dugaan pesta narkoba di dalam Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 313 warga binaan berisiko tinggi ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan serentak melalui jalur darat pada Rabu (7/10/2026) dini hari dengan pengawalan ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjenpas memperketat pengamanan sekaligus pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi atau sebelumnya melakukan pelanggaran.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan bukan sekadar memindahkan lokasi penahanan.
Menurut dia, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan warga binaan mendapat pengamanan dan pembinaan sesuai profil risikonya.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
313 Napi Disebar dari Lima Wilayah
Sebanyak 313 warga binaan yang dipindahkan berasal dari lima wilayah.
Rinciannya, 39 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Lampung, 57 orang dari Jakarta, 125 orang dari Jawa Barat, dan 45 orang dari Jawa Timur.
Proses pemberangkatan dilakukan dari sejumlah titik.
Warga binaan asal Sumatera Selatan dan Lampung diberangkatkan dari Lapas Kelas I Tangerang. Sementara itu, rombongan dari Jakarta berangkat dari Lapas Kelas I Cipinang.
Kemudian, warga binaan dari Jawa Barat diberangkatkan dari Rutan Kelas I Depok. Adapun rombongan dari Jawa Timur berangkat dari Lapas Kelas I Surabaya.
Seluruh proses berlangsung dengan pengawalan ketat untuk menjaga keamanan selama perjalanan menuju Nusakambangan.
Napi Rutan Depok Ikut Dipindahkan
Yang menjadi sorotan, pemindahan ini juga mencakup sejumlah warga binaan Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya terseret kasus dugaan pesta narkoba di kamar hunian.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga berpesta narkoba di dalam rutan beredar luas di media sosial.
Ditjenpas kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap warga binaan yang diduga berkaitan dengan video tersebut.
Hasil pemeriksaan internal menyatakan warga binaan terkait dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Namun, Ditjenpas belum mengungkap secara resmi jumlah warga binaan Rutan Depok yang ikut diberangkatkan ke Nusakambangan dalam pemindahan 313 orang tersebut.
Tatan hanya memastikan ada 38 warga binaan Rutan Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini.
Dua Napi Positif Narkoba
Sebelumnya, polisi juga menemukan adanya penggunaan narkoba dalam kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan pemeriksaan urine terhadap sejumlah narapidana menemukan hasil positif.
Dua warga binaan berinisial AA dan SW disebut mengakui terlibat dalam pesta narkoba tersebut dan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif.
Temuan itu kini menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap bagaimana narkoba bisa masuk ke lingkungan rutan.
Dugaan Keterlibatan Pegawai Masih Diusut
Kasus ini semakin serius karena aparat pemasyarakatan juga mendalami dugaan keterlibatan pegawai rutan dalam penyediaan narkoba maupun fasilitas yang digunakan untuk pesta tersebut.
Pihak Kemenimipas sebelumnya menyatakan ada dugaan pegawai membantu menyediakan narkoba atau perlengkapan yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan keterlibatan pegawai sebagai fakta sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Pemeriksaan internal terhadap petugas dan warga binaan terus berjalan.
Nusakambangan Jadi Benteng Pengamanan
Pemindahan ke Nusakambangan menjadi salah satu langkah Ditjenpas untuk memutus potensi gangguan keamanan sekaligus memperketat pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi.
Langkah serupa juga telah dilakukan sebelumnya. Ditjenpas mencatat sejak November 2024 hingga September 2026, lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Bahkan, sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, Ditjenpas telah memindahkan 2.560 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Sekitar 83 persen di antaranya merupakan warga binaan kasus narkotika.
Artinya, pemindahan 313 warga binaan kali ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri.
Ditjenpas menempatkannya sebagai bagian dari strategi memperkuat keamanan, mencegah peredaran narkoba, serta memastikan pembinaan berjalan sesuai ketentuan.
Tatan menegaskan warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat penanganan secara tegas dan terukur, termasuk penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai profil risikonya.
Kasus Rutan Depok sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti di luar tembok penjara.
Ketika narkoba justru diduga bisa masuk ke ruang tahanan, pengawasan internal menjadi pertahanan pertama yang harus diperkuat.
Penyelidikan terhadap sumber narkoba dan dugaan keterlibatan pihak lain pun menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang. **
Editor : Hadwan













