JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Obat keras kini bebas di jual di pasaran, bahkan obat tersebut ditawarkan dipinggir-pinggir jalan. Kondisi ini sangat meresahkan warga yang ada di sekitar lokasi.
Karena itu, operasi pemberantasan narkotika dan obat ilegal terus digencarkan aparat di Ibu Kota. Kali ini, giliran kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disisir petugas gabungan karena maraknya penjualan obat terlarang di pasar-pasar setempat.
Dalam razia besar yang digelar Senin siang (27/10/2025), sepuluh orang pengedar obat ilegal berhasil diciduk. Dari tangan para pelaku, petugas menyita lebih dari 3.200 butir obat terlarang siap edar.
“Terjaring 10 orang pengedar obat terlarang berikut barang buktinya,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (28/10/2025).
Satriadi menjelaskan, obat yang disita meliputi Tramadol 1.839 butir, Trihexyphenidyl 800 butir, dan Heximer 625 butir. Ribuan butir obat tersebut ditemukan saat petugas menyisir sejumlah kios di Pasar Tanah Abang.
Razia melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP Jakpus, BPOM, Garnisun TNI, Dishub, Dinsos, hingga petugas kecamatan dan kelurahan. Para pelaku kedapatan menjual obat keras tanpa izin edar resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para penjual yang diamankan dibawa ke Panti Kedoya untuk menjalani pembinaan selama 14 hari. Langkah ini merupakan upaya rehabilitasi sosial agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Satriadi.
Warga menyambut positif langkah tegas ini. Mereka berharap razia seperti ini terus digelar agar kawasan Tanah Abang bersih dari peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda. (red)





















