JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Menjadi pelajaran bagi semua pihak. Penarikan kendaraan tanpa aturan hukum memicu petaka. Kericuhan di Kalibata, Jakarta Selatan, membuktikannya.
Awalnya, oknum menarik paksa sepeda motor di jalan. Akibatnya, bentrokan pecah, pengeroyokan terjadi, dua orang tewas, dan kerusuhan massal meledak.
Lebih lanjut, praktik penarikan paksa oleh debt collector/mata elang (DC/Matel) jelas melanggar hukum.
Meski debitur menunggak, eksekusi wajib mengikuti prosedur, bukan premanisme jalanan. Sebagai negara hukum, setiap pekerjaan harus humanis dan sesuai rel aturan.
Dampaknya, aparat menetapkan enam oknum polisi sebagai tersangka karena terlibat pengeroyokan. Sementara itu, polisi terus menyelidiki pelaku pengrusakan dan pembakaran kios, mobil, motor, serta fasilitas di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, penetapan tersangka itu memicu gelombang dukungan besar dari netizen. Jutaan warganet membanjiri media sosial dan menilai keenam polisi mewakili jeritan korban perampasan kendaraan di jalan.
Sebaliknya, dua korban tewas justru menuai komentar pedas dari sebagian netizen.
Suara Netizen Menggema
TikTok @Ikenaimiati1: โKali ini 6 polisi pahlawan.โ
@boy.the.ripper: โInilah 6 polisi yang masih punya harga diri.โ
@iwan.rantau96: โWajib diacungi jempol.โ
@fahmi.rully: โRakyat dukung dibebaskan dan bekerja lagi.โ
@okep234: โKapolri tolong ditinjau kembali, mereka pahlawan rakyat.โ
@wijayarizki717: โNaikkan pangkat, pahlawan.โ
Selain itu, di Instagram, Hamid Pande menulis, โSemoga dibebaskan.โ Sementara Avin.Pratama.37 menyerukan dukungan agar keenam polisi tidak dipecat.
DC Tak Berhak Tarik Paksa di Jalan
Merujuk DJKN Kemenkeu, UU No. 42 Tahun 1999 mengatur penarikan jaminan fidusia. Sertifikat fidusia memang berkekuatan eksekutorial, namun pelaksanaannya tidak boleh sewenang-wenang.
Selanjutnya, Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, debt collector hanya boleh mengeksekusi jika:
- Membawa sertifikat fidusia dan surat tugas/kuasa,
- Memiliki kartu profesi dan identitas resmi,
- Melakukan eksekusi tanpa paksaan dan kekerasan.
Jika tetap terjadi penarikan paksa/ilegal, aparat dapat menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.
Desakan Publik
Akhirnya, netizen berharap tragedi Kalibata menjadi yang terakhir. Publik mendesak Polri mengonsolidasikan semua pihak agar tak ada lagi perampasan kendaraan di jalan yang memicu gesekan dan korban jiwa. (MR)ย





















