KUHP Baru Berlaku, Menteri HAM: Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan tegas soal isu reshuffle Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/KemenHAM)

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan tegas soal isu reshuffle Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menjadi sorotan publik. Publik cemas dampak dari penerapan KUHP tersebut.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat tidak perlu cemas berlebihan terhadap pasal larangan penghinaan presiden dalam KUHP baru.

Menurut Pigai, aturan tersebut bersifat simbolis dan tidak akan mengekang kebebasan warga negara.

Pigai menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku di sejumlah negara demokratis, salah satunya Jerman. Namun, hingga kini, ia menegaskan tidak pernah ada warga negara yang dipenjara karena menghina kepala negara.

“Di Jerman itu ada aturannya, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan rakyatnya. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” ujar Pigai, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, Pigai menyebut pasal penghinaan presiden merupakan bentuk perlindungan simbolik negara terhadap martabat kepala negara sekaligus menjaga marwah negara.

Baca Juga :  Cekcok Hingga Dugaan Penganiayaan Soal Away ke Yogya, Ricky Pratama Dipolisikan Pacar

Oleh karena itu, pembuat undang-undang menetapkan aturan ini sebagai delik aduan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bisa melaporkan hanya yang bersangkutan. Begitu juga soal pengampunan dan pencabutan laporan,” tegasnya.

Meski berstatus delik aduan, Pigai menilai hampir mustahil kepala negara memproses hukum rakyatnya.

Ia mencontohkan praktik di luar negeri yang tidak pernah menggunakan pasal tersebut untuk memenjarakan warga.

“Masa kepala negara mengadukan rakyatnya sendiri? Itu tidak mungkin,” ujarnya.

Terkait isu pelanggaran HAM, Pigai menegaskan pihaknya belum dapat menilai lebih jauh karena KUHP nasional baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penilaian HAM, kata dia, baru bisa dilakukan setelah ada implementasi nyata di lapangan.

“Kalau nanti dalam praktik ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru bisa kita nilai. Sekarang ini masih sebatas undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Ambisi Akuisisi Greenland: Trump Tunjuk Jenderal Lapangan

Tidak Terlibat Dalam Proses Penyusunan KUHP

Di sisi lain, Pigai mengakui Kementerian HAM tidak terlibat penuh dalam proses penyusunan KUHP.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus karena KUHP baru dinilainya memuat nilai-nilai hak asasi manusia.

“Walaupun kami tidak terlibat penuh, saya jujur mengapresiasi. Setelah dibaca, isinya ternyata mengandung nilai-nilai HAM,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pasal tersebut bersifat sangat terbatas karena termasuk delik aduan.

“Ini delik aduan. Artinya, yang berhak mengadukan hanya pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tandasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit
Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman
10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04 WIB

Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Transformasi di garis depan. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengumumkan reformasi sistemik militer Ukraina mulai Juni 2026 guna mengatasi kekurangan personel dan meningkatkan kesejahteraan pasukan infanteri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB