KUHP Baru Berlaku, Menteri HAM: Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai.
(Posnews/KemenHAM)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menjadi sorotan publik. Publik cemas dampak dari penerapan KUHP tersebut.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat tidak perlu cemas berlebihan terhadap pasal larangan penghinaan presiden dalam KUHP baru.

Menurut Pigai, aturan tersebut bersifat simbolis dan tidak akan mengekang kebebasan warga negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku di sejumlah negara demokratis, salah satunya Jerman. Namun, hingga kini, ia menegaskan tidak pernah ada warga negara yang dipenjara karena menghina kepala negara.

“Di Jerman itu ada aturannya, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan rakyatnya. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” ujar Pigai, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, Pigai menyebut pasal penghinaan presiden merupakan bentuk perlindungan simbolik negara terhadap martabat kepala negara sekaligus menjaga marwah negara.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Pemerasan K3, Noel Tolak Amnesti - Ada Partai dan Ormas Terlibat

Oleh karena itu, pembuat undang-undang menetapkan aturan ini sebagai delik aduan.

“Yang bisa melaporkan hanya yang bersangkutan. Begitu juga soal pengampunan dan pencabutan laporan,” tegasnya.

Meski berstatus delik aduan, Pigai menilai hampir mustahil kepala negara memproses hukum rakyatnya.

Ia mencontohkan praktik di luar negeri yang tidak pernah menggunakan pasal tersebut untuk memenjarakan warga.

“Masa kepala negara mengadukan rakyatnya sendiri? Itu tidak mungkin,” ujarnya.

Terkait isu pelanggaran HAM, Pigai menegaskan pihaknya belum dapat menilai lebih jauh karena KUHP nasional baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penilaian HAM, kata dia, baru bisa dilakukan setelah ada implementasi nyata di lapangan.

“Kalau nanti dalam praktik ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru bisa kita nilai. Sekarang ini masih sebatas undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Awal Baru Penegakan Hukum Nasional

Tidak Terlibat Dalam Proses Penyusunan KUHP

Di sisi lain, Pigai mengakui Kementerian HAM tidak terlibat penuh dalam proses penyusunan KUHP.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus karena KUHP baru dinilainya memuat nilai-nilai hak asasi manusia.

“Walaupun kami tidak terlibat penuh, saya jujur mengapresiasi. Setelah dibaca, isinya ternyata mengandung nilai-nilai HAM,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pasal tersebut bersifat sangat terbatas karena termasuk delik aduan.

“Ini delik aduan. Artinya, yang berhak mengadukan hanya pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tandasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Sutrimo Naik ke Penyidikan, Ekshumasi Digelar 12 Agustus Polda Metro
Kabel Sistem Persinyalan Kereta Dipotong di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam
Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba
MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis
Misteri Kematian Sutrimo Memanas, Polda Metro Siapkan Ekshumasi Jenazah
BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional
Beton Drainase Ambruk di Jatinegara, 2 Pekerja Tertimbun dan Dievakuasi Dramatis

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Kasus Sutrimo Naik ke Penyidikan, Ekshumasi Digelar 12 Agustus Polda Metro

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kabel Sistem Persinyalan Kereta Dipotong di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Misteri Kematian Sutrimo Memanas, Polda Metro Siapkan Ekshumasi Jenazah

Berita Terbaru