Menteri HAM Siapkan Sanksi Mengerikan untuk Perusahaan Perusak Lingkungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Instagram)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak bencana alam yang terjadi di Pualau Sumatera hingga kini masih dirasakan. Selain banyaknya korban jiwa yang belum ditemukan, kerusakan lingkungan menjadi sorotan tajam publik.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah siap menjatuhkan sanksi paling keras kepada perusahaan yang diduga ikut memperparah bencana banjir di Sumatra.

Ia menilai tindakan perusahaan yang merusak lingkungan masuk kategori pelanggaran HAM berat, sehingga membutuhkan aturan hukum yang kuat dan mengikat.

Pigai menyebut pemerintah tidak bisa asal menghukum perusahaan tanpa payung hukum yang jelas. Karena itu, ia mendorong percepatan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Bisnis dan HAM sebagai dasar penindakan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jalur Kereta Jatim, KPK Periksa Budi Karya Sumadi

“Sanksi untuk perusahaan pelanggar HAM jauh lebih ngeri-ngeri sedap dibanding hukuman lainnya. Tapi semua punishment harus punya aturan induk, dan itu yang sedang kami kejar,” tegas Pigai di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Pigai mengungkapkan, draf Perpres tersebut sudah rampung dan diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara sebulan lalu. Kini, draf itu sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Draf Perpres tentang Bisnis dan HAM sudah kami ajukan. Sekarang ada di meja Menko Perekonomian Airlangga untuk ditelaah,” ujarnya.

Baca Juga :  Krisis Janji Iklim Inggris: Pemerintah Rencanakan Pemangkasan

Ia berharap Perpres ini cepat diteken Presiden agar pengawasan terhadap perusahaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Perusahaan “Merah” Langsung Kena Punishment

Setelah Perpres disahkan, Kementerian HAM akan menggerakkan tim pemantau untuk menilai seluruh perusahaan di Indonesia. Hasil pengawasan akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kepatuhan HAM.

“Kalau penilaian perusahaan hijau berarti baik, tapi kalau hasilnya merah, langsung kena punishment. Tidak ada kompromi,” tegas Pigai.

Ia menambahkan, Perpres ini akan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan bisnis yang ramah HAM dan lingkungan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit
Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman
10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04 WIB

Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Transformasi di garis depan. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengumumkan reformasi sistemik militer Ukraina mulai Juni 2026 guna mengatasi kekurangan personel dan meningkatkan kesejahteraan pasukan infanteri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB