JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membongkar pembunuhan sadis yang terjadi di TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat.
Dua pelaku dibekuk polisi setelah menghabisi nyawa korban berinisial MDT dengan cara kejam, Selasa (13/1/2026).
Fakta penyelidikan mengungkap, aksi brutal itu dipicu dendam lama terkait persoalan utang piutang antara korban dan pelaku. Emosi yang memuncak membuat keduanya nekat mengakhiri hidup korban di area pemakaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap pembunuhan sadis tersebut dan mengamankan dua eksekutor, Rabu (14/1/2026).
Polisi mengidentifikasi kedua pelaku berinisial JP dan G. Keduanya berperan langsung sebagai pelaku utama yang mengeksekusi korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan sementara menguatkan dugaan pembunuhan dilakukan secara sengaja. Dendam utang yang tak terselesaikan berubah menjadi aksi kekerasan brutal yang merenggut nyawa korban.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti mengerikan. Penyidik menemukan ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban sampai tewas, ponsel, tas korban, serta pakaian yang berkaitan dengan aksi sadis tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, polisi menahan kedua pelaku dan mengintensifkan pemeriksaan. Penyidik memburu detail kronologi untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berat dan memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















