JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil (RK). Namun hingga kini, alasan gugatan tersebut masih tertutup rapat dan belum diungkap ke publik.
Di tengah proses hukum itu, gugatan cerai Atalia ramai disorot karena muncul bersamaan dengan kasus Lisa Mariana yang sempat menyeret nama RK. Alhasil, spekulasi liar pun bermunculan dan mengaitkan perceraian tersebut dengan isu pihak ketiga.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, langsung membantah keras kabar tersebut. Ia menegaskan, gugatan cerai kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan kasus RK dan Lisa Mariana.
“Kalau dikaitkan dengan LM, itu tidak benar. Tidak ada hubungannya. Soal alasan dan kronologinya sudah masuk materi gugatan, jadi tidak bisa kami sampaikan ke publik,” ujar Debi, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Debi memastikan isu dugaan perselingkuhan tidak tercantum dalam berkas gugatan cerai Atalia. Ia menegaskan, perkara tersebut murni persoalan rumah tangga dan menjadi ranah pengadilan.
“Tidak ada. Isu LM sama sekali tidak masuk materi gugatan,” tegasnya.
Sementara itu, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kompak tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung. Sidang awal tersebut hanya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan majelis hakim langsung mengarahkan para pihak menuju tahapan mediasi. Para kuasa hukum pun mulai berkoordinasi untuk menentukan jadwal lanjutan.
“Setelah sidang, kami diarahkan ke ruang mediasi. Kami berkenalan dengan mediator dan akan mengatur jadwal mediasi ke depan,” kata Wenda.
Sidang Lanjutan, 21 Januari 2026
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 21 Januari 2026. Menurut Wenda, peluang rujuk antara Atalia dan Ridwan Kamil masih terbuka selama proses hukum berjalan.
“Selama perkara ini belum diputus, kemungkinan rujuk tetap ada. Bahkan gugatan bisa dicabut jika penggugat menghendaki,” ujarnya.
Di sisi lain, Debi Agusfriansa memilih irit bicara usai sidang perdana. Ia menegaskan tidak dapat membuka alasan perceraian karena sudah diatur dalam undang-undang dan masuk materi gugatan.
“Soal alasan, kami tidak bisa menyampaikan karena itu bagian dari materi gugatan dan tidak untuk dipublikasikan,” ucap Debi.
Diketahui, Atalia tidak menghadiri sidang perdana karena menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI. Sementara Ridwan Kamil berhalangan hadir lantaran berada di luar kota.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum. Agenda berikutnya adalah mediasi,” jelas Wenda.
Ia menambahkan, Ridwan Kamil memilih menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Bandung.
“Pesan Pak RK jelas, beliau menghormati proses dan menyerahkan semuanya sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.


















