Sudin CKTRP Jakut Segel 2 Lapangan Padel di Ancol dan Penjaringan, Belum Kantongi PBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Sudin CKTRP Jakarta Utara memasang segel penghentian kegiatan pada lapangan padel di kawasan Ancol karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Posnews/MR)

Petugas Sudin CKTRP Jakarta Utara memasang segel penghentian kegiatan pada lapangan padel di kawasan Ancol karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan, Rabu (4/3/2026).

Petugas menghentikan operasional karena pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan perizinan.

“Hari ini kami melaksanakan penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap,” ujar Herry saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Misi Ganda Macron di Beijing: Kejar Cuan Dagang dan Desak Gencatan Senjata Ukraina

Operasional Bisa Dibuka Jika PBG Terbit

Herry menjelaskan, pengelola dapat kembali membuka operasional setelah mengurus dan mengantongi PBG. Sudin CKTRP tidak menetapkan batas waktu penyegelan.

Namun, semakin cepat dokumen diproses, semakin cepat pula lapangan padel bisa beroperasi lagi.

“Kami siap membantu proses perizinan. Karena itu, kami minta pelaku usaha mengurus izin lebih dulu sebelum membangun dan beroperasi,” tegasnya.

Pengelola Akui Kelalaian

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya belum mengantongi PBG saat beroperasi. Ia menyatakan proses perizinan sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum terbit.

Baca Juga :  Gerakan Indonesia ASRI Digencarkan, Polairud Polda Metro Bersih-Bersih Tempat Ibadah

“Kami akui kesalahan ini. Proses PBG sedang kami urus dan persyaratan lainnya sudah kami penuhi,” ujarnya.

Penyegelan ini menambah daftar pengawasan ketat terhadap usaha lapangan padel di Jakarta Utara.

Pemkot menegaskan komitmennya menertibkan bangunan tanpa izin demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport
Kesal Ditolak Menginap, Pria di Kalianda Tikam Kekasih hingga 12 Luka Tusukan
Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU
Polisi Bekuk Eksekutor Komplotan Jambret Kalung Emas, Satu Pelaku Masih Buron
Pengungkapan Vape Etomidate di Alexa Suites Harus Usut Pemilik dan Manajemen
Misteri Kematian Wanita Muda di Kos Tanjung Priok, Polisi Buru Fakta Penyebabnya
Selebgram ZNM Ungkap Efek Whip Pink, Pengguna Fly, Pusing Bisa Lumpuh Sementara
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:27 WIB

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

Kesal Ditolak Menginap, Pria di Kalianda Tikam Kekasih hingga 12 Luka Tusukan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:37 WIB

Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:17 WIB

Polisi Bekuk Eksekutor Komplotan Jambret Kalung Emas, Satu Pelaku Masih Buron

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:44 WIB

Pengungkapan Vape Etomidate di Alexa Suites Harus Usut Pemilik dan Manajemen

Berita Terbaru