Sudin CKTRP Jakut Segel 2 Lapangan Padel di Ancol dan Penjaringan, Belum Kantongi PBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Sudin CKTRP Jakarta Utara memasang segel penghentian kegiatan pada lapangan padel di kawasan Ancol karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Posnews/MR)

Petugas Sudin CKTRP Jakarta Utara memasang segel penghentian kegiatan pada lapangan padel di kawasan Ancol karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan, Rabu (4/3/2026).

Petugas menghentikan operasional karena pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan perizinan.

“Hari ini kami melaksanakan penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap,” ujar Herry saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Suriah Membara Lagi: Tentara Pemerintah Rebut Tabqa, Pasukan Kurdi Terusir

Operasional Bisa Dibuka Jika PBG Terbit

Herry menjelaskan, pengelola dapat kembali membuka operasional setelah mengurus dan mengantongi PBG. Sudin CKTRP tidak menetapkan batas waktu penyegelan.

Namun, semakin cepat dokumen diproses, semakin cepat pula lapangan padel bisa beroperasi lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami siap membantu proses perizinan. Karena itu, kami minta pelaku usaha mengurus izin lebih dulu sebelum membangun dan beroperasi,” tegasnya.

Pengelola Akui Kelalaian

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya belum mengantongi PBG saat beroperasi. Ia menyatakan proses perizinan sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum terbit.

Baca Juga :  Polairud Polda Metro Salurkan Kursi Roda dan Sembako untuk Lansia Stroke di Muara Angke

“Kami akui kesalahan ini. Proses PBG sedang kami urus dan persyaratan lainnya sudah kami penuhi,” ujarnya.

Penyegelan ini menambah daftar pengawasan ketat terhadap usaha lapangan padel di Jakarta Utara.

Pemkot menegaskan komitmennya menertibkan bangunan tanpa izin demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi
Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Berita Terbaru