JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Peta dunia di dinding kelas menampilkan garis-garis tegas yang memisahkan satu negara dengan negara lain. Kita menyebutnya perbatasan. Namun, jika kita melihat ke langit, garis itu tidak ada.
Awan, angin, dan racun karbon bergerak bebas tanpa paspor. Hubungan Internasional tradisional selama ini terlalu terobsesi pada negara (state-centric). Mereka menganggap negara adalah aktor tunggal yang berdaulat penuh atas wilayahnya.
Akan tetapi, krisis iklim datang dan menampar arogansi tersebut. Teori Hijau (Green Theory) muncul untuk menggugat. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya memiliki udara, laut, dan hutan jika kerusakan di satu tempat bisa membunuh orang di belahan bumi lain?
Tragedi Kepemilikan Bersama
Teori Hijau menyoroti masalah pelik yang bernama “Tragedi Kepemilikan Bersama” (Global Commons). Atmosfer bumi adalah milik kita semua. Sayangnya, tidak ada otoritas tunggal yang menjaganya.
Masalah polusi lintas batas menjadi bukti nyata. Bayangkan, sebuah pabrik di negara A membakar batu bara demi pertumbuhan ekonominya. Lantas, asap racunnya tertiup angin dan merusak paru-paru penduduk di negara B.
Negara A mungkin berdalih atas nama kedaulatan ekonomi. Namun, negara B menderita tanpa bisa berbuat banyak. Dalam kasus ini, kedaulatan negara A telah melanggar hak hidup warga negara B. Batas politik menjadi tidak relevan di hadapan hukum fisika atmosfer.
Keadilan Iklim: Siapa yang Bayar?
Perdebatan kian memanas saat menyentuh isu uang dan tanggung jawab. Kita mengenalnya sebagai isu Keadilan Lingkungan (Environmental Justice).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara-negara maju (Utara) telah melakukan industrialisasi selama ratusan tahun. Mereka menjadi kaya dengan memompa karbon ke langit sejak abad ke-18. Kini, mereka mendesak negara berkembang (Selatan) untuk berhenti menggunakan energi kotor.
Negara berkembang tentu protes keras. Mereka merasa tidak adil. “Kalian yang berpesta, mengapa kami yang harus mencuci piringnya?”
Oleh karena itu, Teori Hijau menuntut prinsip “tanggung jawab bersama namun berbeda”. Negara maju, sebagai pencemar historis, wajib membayar biaya transisi energi negara miskin. Kedaulatan tidak boleh menjadi alasan untuk lari dari utang ekologis masa lalu.
Redefinisi Kedaulatan: Hak Asasi atau Hak Alam?
Gagasan paling radikal dari teori ini adalah redefinisi kedaulatan itu sendiri. Dulu, kedaulatan berarti negara bebas melakukan apa saja di dalam wilayahnya.
Kini, pandangan itu berubah. Merusak lingkungan secara masif (ecocide) mulai dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan. Jika sebuah negara membakar hutannya hingga menyebabkan krisis iklim global, komunitas internasional berhak melakukan intervensi.
Kedaulatan bukan lagi hak mutlak. Sebaliknya, kedaulatan adalah sebuah tanggung jawab (responsibility). Pemerintah wajib melindungi warganya—dan warga dunia—dari bencana ekologis. Jika gagal, legitimasi kedaulatan mereka patut kita pertanyakan.
Menuju Tata Kelola “Ecocentric”
Pada akhirnya, kita membutuhkan sistem baru. Tata kelola global yang berpusat pada negara (state-centric) sudah usang dan gagal.
Kita harus beralih ke pandangan Ecocentric. Artinya, ekosistem bumi harus menjadi pusat pertimbangan politik, bukan sekadar kepentingan nasional sempit.
Politik harus tunduk pada batasan alam, bukan sebaliknya. Ingatlah, alam tidak bernegosiasi. Jika kita tidak segera menghapus garis-garis imajiner di peta politik dan bekerja sebagai satu spesies, alam akan menghapus kita semua tanpa pandang bulu.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















