Teori Hijau: Siapa yang Sebenarnya Memiliki Udara?

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap pabrik tak butuh paspor. Teori Hijau menggugat batas negara yang kaku demi keselamatan bumi. Dok: Istimewa.

Asap pabrik tak butuh paspor. Teori Hijau menggugat batas negara yang kaku demi keselamatan bumi. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Peta dunia di dinding kelas menampilkan garis-garis tegas yang memisahkan satu negara dengan negara lain. Kita menyebutnya perbatasan. Namun, jika kita melihat ke langit, garis itu tidak ada.

Awan, angin, dan racun karbon bergerak bebas tanpa paspor. Hubungan Internasional tradisional selama ini terlalu terobsesi pada negara (state-centric). Mereka menganggap negara adalah aktor tunggal yang berdaulat penuh atas wilayahnya.

Akan tetapi, krisis iklim datang dan menampar arogansi tersebut. Teori Hijau (Green Theory) muncul untuk menggugat. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya memiliki udara, laut, dan hutan jika kerusakan di satu tempat bisa membunuh orang di belahan bumi lain?

Tragedi Kepemilikan Bersama

Teori Hijau menyoroti masalah pelik yang bernama “Tragedi Kepemilikan Bersama” (Global Commons). Atmosfer bumi adalah milik kita semua. Sayangnya, tidak ada otoritas tunggal yang menjaganya.

Masalah polusi lintas batas menjadi bukti nyata. Bayangkan, sebuah pabrik di negara A membakar batu bara demi pertumbuhan ekonominya. Lantas, asap racunnya tertiup angin dan merusak paru-paru penduduk di negara B.

Baca Juga :  Daging Lab dan Bubuk Jangkrik

Negara A mungkin berdalih atas nama kedaulatan ekonomi. Namun, negara B menderita tanpa bisa berbuat banyak. Dalam kasus ini, kedaulatan negara A telah melanggar hak hidup warga negara B. Batas politik menjadi tidak relevan di hadapan hukum fisika atmosfer.

Keadilan Iklim: Siapa yang Bayar?

Perdebatan kian memanas saat menyentuh isu uang dan tanggung jawab. Kita mengenalnya sebagai isu Keadilan Lingkungan (Environmental Justice).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Negara-negara maju (Utara) telah melakukan industrialisasi selama ratusan tahun. Mereka menjadi kaya dengan memompa karbon ke langit sejak abad ke-18. Kini, mereka mendesak negara berkembang (Selatan) untuk berhenti menggunakan energi kotor.

Negara berkembang tentu protes keras. Mereka merasa tidak adil. “Kalian yang berpesta, mengapa kami yang harus mencuci piringnya?”

Oleh karena itu, Teori Hijau menuntut prinsip “tanggung jawab bersama namun berbeda”. Negara maju, sebagai pencemar historis, wajib membayar biaya transisi energi negara miskin. Kedaulatan tidak boleh menjadi alasan untuk lari dari utang ekologis masa lalu.

Redefinisi Kedaulatan: Hak Asasi atau Hak Alam?

Gagasan paling radikal dari teori ini adalah redefinisi kedaulatan itu sendiri. Dulu, kedaulatan berarti negara bebas melakukan apa saja di dalam wilayahnya.

Baca Juga :  Bukit Pasir yang Bernyanyi dan Berjalan, Ancaman Indah

Kini, pandangan itu berubah. Merusak lingkungan secara masif (ecocide) mulai dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan. Jika sebuah negara membakar hutannya hingga menyebabkan krisis iklim global, komunitas internasional berhak melakukan intervensi.

Kedaulatan bukan lagi hak mutlak. Sebaliknya, kedaulatan adalah sebuah tanggung jawab (responsibility). Pemerintah wajib melindungi warganya—dan warga dunia—dari bencana ekologis. Jika gagal, legitimasi kedaulatan mereka patut kita pertanyakan.

Menuju Tata Kelola “Ecocentric”

Pada akhirnya, kita membutuhkan sistem baru. Tata kelola global yang berpusat pada negara (state-centric) sudah usang dan gagal.

Kita harus beralih ke pandangan Ecocentric. Artinya, ekosistem bumi harus menjadi pusat pertimbangan politik, bukan sekadar kepentingan nasional sempit.

Politik harus tunduk pada batasan alam, bukan sebaliknya. Ingatlah, alam tidak bernegosiasi. Jika kita tidak segera menghapus garis-garis imajiner di peta politik dan bekerja sebagai satu spesies, alam akan menghapus kita semua tanpa pandang bulu.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?
Perlombaan Baru Miliarder Menuju Nol Gravitasi dan Koloni Mars

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB