JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selebgram Lisa Mariana akan menjalani tes DNA ulang di salah satu rumah sakit di Singapura. Langkah ini bertujuan memperkuat upaya pembuktian bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, merupakan ayah dari CA.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, menegaskan tes DNA ulang dilakukan demi mendapatkan second opinion. Permohonan resmi pun sudah diajukan ke Bareskrim Polri.
“Tadi kami sudah sampaikan permohonan resmi untuk second opinion tes DNA Lisa Mariana dan bayinya, CA. Surat permohonan diterima dan dicap Bareskrim,” ujar Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, hak untuk memperoleh second opinion sejalan dengan Deklarasi Lisbon tentang hak pasien. Karena itu, pihak Lisa juga meminta Ridwan Kamil menjalani tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Jadwal Pemeriksaan Ulang
Sementara itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Lisa Mariana terkait kasus dugaan fitnah terhadap Ridwan Kamil. Pemeriksaan akan berlangsung Kamis, 11 September 2025, setelah sebelumnya ia absen karena sakit.
“Dijadwalkan ulang Kamis nanti. Semoga klien saya sudah sehat dan bisa hadir,” kata kuasa hukum lainnya, John Boy Nababan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan absennya dua kali, yakni 4 September dan 9 September 2025, Lisa kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim.
Hasil Tes DNA Versi Polri
Sebelumnya, Pusdokkes Polri menyatakan hasil tes DNA membuktikan bahwa Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Namun, Lisa tetap menuntut pemeriksaan ulang di luar RS Polri.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses hukum, penyidik menjerat Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. (red)