Tolak Ajakan Pelaku, Siswi 14 Tahun di Sikka Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Kali

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

SIKKA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi menangkap pelaku berinisial FGR (16), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah ajakan berhubungan badan ditolak.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kronologi: Dari Ambil Gitar Berujung Maut

Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil gitar. Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku memaksa korban berhubungan badan. Korban menolak.

Pelaku kemudian merampas ponsel korban. Cekcok pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil parang bekas membelah durian dan menyerang korban secara brutal.

Baca Juga :  Masa Depan CNN di Ujung Tanduk, Mainan Politik Trump atau Anak Tiri Netflix?

“Pelaku membacok leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” tegas Reinhard, Sabtu (28/2/2026).

Jasad Disembunyikan, Pelaku Kabur ke Ende

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyembunyikan jasad di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, karena takut aksinya terungkap, pelaku memindahkan jasad ke Kali Watuwogat dan menutupinya dengan kayu serta daun.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FGR dalam waktu singkat.

Penyidik menetapkan FGR sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih, Telusuri Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri

Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Kekerasan Anak Jadi Sorotan

Kasus pembunuhan sadis ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI
Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia
Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan
Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran
Babak Baru Beijing-Pyongyang: Mengamankan Pengaruh di Tengah Bayang-Bayang Trump dan Rusia
Perang Dingin Baru: Unipolaritas, Bipolaritas, dan Mana yang Lebih Stabil?
Realisme Defensif: Mengejar Kekuatan Secukupnya demi Stabilitas Global

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:28 WIB

Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:59 WIB

Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:28 WIB

Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran

Berita Terbaru