JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tragis! Seorang remaja 15 tahun diduga menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa berdarah ini langsung mengguncang warga sekitar dan kini ditangani serius oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, menegaskan kasus ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pasalnya, pelaku dan korban merupakan saudara kandung dan tinggal satu atap bersama ibu mereka.
“Ini KDRT karena mereka masih bersaudara dan tinggal dalam satu rumah. Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT,” tegas Ni Luh saat ditemui di Mapolres, Rabu (25/2/2026).
Dipukul Palu Lima Kali di Kepala
Korban berinisial MAR (21) merupakan anak sulung di keluarga tersebut. Sementara itu, pelaku berinisial MAL (15) adalah adiknya. Polisi menduga aksi kekerasan terjadi secara spontan.
Saat kejadian, korban sedang merunduk memberi makan hewan peliharaan di rumah. Namun, pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban dipukul pakai palu kurang lebih lima kali di bagian kepala,” ungkap Ni Luh.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat ditemukan dalam kondisi masih bernapas.
Warga kemudian bergegas membawa korban ke rumah sakit di wilayah Kelapa Gading. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di IGD.
Selanjutnya, petugas membawa jenazah ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi. Setelah proses selesai, keluarga langsung memakamkan korban di pemakaman setempat.
“Autopsi sudah selesai dan hari ini langsung dimakamkan,” jelasnya.
Tujuh Saksi Diperiksa, Status Naik Penyidikan
Polisi bergerak cepat. Hingga kini, sedikitnya tujuh saksi telah diperiksa, mulai dari warga sekitar hingga tenaga medis yang sempat menangani korban. Penyidik juga meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pagi ini masih penyelidikan, kemudian kami tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya kami rencanakan peningkatan status dari Anak Saksi menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” ujar Ni Luh.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai sistem peradilan anak. Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas), keluarga, serta penasihat hukum.
Atas perbuatannya, MAL dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus dugaan KDRT berujung maut di Kelapa Gading ini menjadi sorotan serius.
Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan, sekaligus menekankan pentingnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali. (MR)
Editor : Hadwan





















