BNN dan Bea Cukai Sikat Jaringan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg, Dikendalikan WNA Afrika

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNN dan Bea Cukai menunjukkan barang bukti 4.080 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di Jakarta. (Posnews/Ist)

Petugas BNN dan Bea Cukai menunjukkan barang bukti 4.080 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika internasional kembali digagalkan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Jakarta membongkar jaringan narkoba lintas negara yang mengirim ribuan butir ekstasi melalui paket kiriman luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai mencurigai sebuah paket asal Luxembourg yang masuk ke Indonesia pada Rabu, 18 Februari 2026.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam menggunakan alat deteksi khusus.

Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menegaskan temuan awal menunjukkan indikasi kuat adanya narkotika di dalam paket tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan alat deteksi, terlihat indikasi kuat narkotika. Informasi itu kemudian disampaikan Bea Cukai kepada kami di BNN untuk ditindaklanjuti,” tegas Roy.

Tangkap AZ di Cikarang, Sita 4.080 Butir Ekstasi

Selanjutnya, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan controlled delivery untuk membongkar penerima barang.

Baca Juga :  Pahami Syarat dan Batas Gaji KPR Rumah Subsidi 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehari setelah laporan awal, petugas meringkus pria berinisial AZ di sebuah rumah kos di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Kami amankan tersangka berikut barang bukti yang akan diambil olehnya,” jelas Roy.

Setelah membuka dan menghitung isi paket, petugas memastikan barang haram tersebut merupakan narkotika jenis MDMA atau ekstasi dalam jumlah besar.

“Totalnya 4.080 butir MDMA,” ungkap Roy.

Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Pengembangan kasus mengarah pada sosok pengendali jaringan berinisial A. Ia merupakan warga negara Afrika yang diduga mengoperasikan peredaran narkotika ini dari salah satu negara di kawasan ASEAN.

“Pengendali tidak berada di Indonesia, tetapi mengatur jaringan ini dari negara tetangga. Dia warga negara Afrika,” beber Roy.

Baca Juga :  BNN Ungkap 85 Persen Kasus Narkoba Remaja Berawal dari Tongkrongan

BNN kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas internasional untuk memburu otak utama jaringan tersebut.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengawasi jalur masuk barang dari luar negeri, terutama menjelang momen rawan peredaran narkoba.

Pengungkapan 4.080 butir ekstasi dari Luxembourg ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah.

Namun, aparat memastikan Indonesia bukan tempat yang aman bagi para bandar narkoba. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga
Polri Bagikan 38.268 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Personel dan ASN Mabes
Taktik Menghadapi Inflasi Musiman Saat Belanja Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:52 WIB

Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita

Berita Terbaru