Budaya Over-Sharing di Media Sosial: Ketika Privasi Menjadi Komoditas Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Langkah tegas dari Canberra. Pemerintah Australia bersiap melipatgandakan denda bagi platform media sosial yang gagal membendung pengguna kurang dari 16 tahun. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Langkah tegas dari Canberra. Pemerintah Australia bersiap melipatgandakan denda bagi platform media sosial yang gagal membendung pengguna kurang dari 16 tahun. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pernahkah Anda merasa mengetahui terlalu banyak rincian mengenai kehidupan pribadi seseorang hanya melalui linimasa media sosial mereka? Dari konflik rumah tangga hingga hasil pemeriksaan medis, batasan antara apa yang bersifat rahasia dan apa yang layak konsumsi publik kini semakin kabur.

Para pakar komunikasi menyebut tren ini sebagai budaya over-sharing. Oleh karena itu, memahami mekanisme pengelolaan informasi melalui teori Communication Privacy Management (CPM) menjadi sangat krusial guna melindungi integritas diri kita di tengah arus keterbukaan digital yang ekstrem.

Mengelola Batasan: Ruang Privat di Tengah Keramaian

Teori CPM yang Sandra Petronio kembangkan memandang privasi sebagai sebuah batasan (boundary). Individu memiliki hak untuk mengontrol akses terhadap informasi pribadi mereka. Namun demikian, media sosial menciptakan ilusi keamanan yang membuat orang merasa sedang berbicara di ruang privat, padahal mereka sedang berdiri di panggung global.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, setiap pengguna media sosial secara terus-menerus melakukan negosiasi batasan. Mereka memutuskan informasi mana yang boleh melewati batas tersebut. Pasalnya, keinginan untuk mendapatkan empati atau validasi sering kali mengalahkan kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan. Dengan demikian, individu sering kali memperlebar batasan privasi mereka tanpa menyadari konsekuensi jangka panjang dari keterbukaan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gratiskan Tiket Wisata untuk Lansia, Difabel, dan Pemegang KJP

Konsep “Pemilik Bersama”: Informasi Anda Bukan Lagi Milik Anda

Poin yang paling menarik dalam CPM adalah transisi kepemilikan informasi. Saat seseorang membagikan rahasia atau momen intim kepada pengikutnya, pengikut tersebut secara otomatis menjadi “pemilik bersama” (co-owners) dari informasi itu.

Selanjutnya, kepemilikan bersama ini membawa tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan. Namun, di dunia netizen yang anonim, aturan kerahasiaan tersebut sering kali tidak pernah disepakati secara eksplisit. Bahkan, pengikut sering merasa memiliki hak untuk memberikan saran, kritik, atau bahkan menyebarkan kembali informasi tersebut kepada orang lain. Alhasil, pemilik asli kehilangan hak eksklusif atas narasinya sendiri karena informasi tersebut telah bertransformasi menjadi milik kolektif di ruang siber.

Risiko Turbulensi Privasi: Ketika Kendali Hilang

Krisis terjadi saat aturan privasi tidak sinkron antar-pemilik informasi. Fenomena ini petugas sebut sebagai “turbulensi privasi”. Di tahun 2026, turbulensi ini sering kali mewujud dalam bentuk yang merusak, antara lain:

  • Pelanggaran Batas: Pengikut membagikan tangkapan layar (screenshot) informasi sensitif ke platform lain tanpa izin.
  • Doxing dan Perundungan: Informasi yang semula bertujuan untuk berbagi cerita justru petugas gunakan oleh pihak lawan untuk menyerang reputasi seseorang.
  • Intervensi Tanpa Batas: Netizen yang merasa sebagai “pemilik bersama” mulai mendikte keputusan hidup sang pemilik akun berdasarkan informasi yang mereka terima.
Baca Juga :  Bagaimana Perang Iran Memperkokoh Hegemoni Energi Hijau Tiongkok

Meskipun tujuannya adalah mencari koneksi sosial, ketidaksiapan mengelola turbulensi ini dapat menyebabkan kelelahan mental yang parah bagi para pengguna media sosial.

Budaya over-sharing mengingatkan kita bahwa privasi adalah aset berharga yang harus kita kelola secara sadar. Kita tidak bisa mengharapkan netizen untuk menghormati batasan yang tidak pernah kita tetapkan secara tegas.

Pada akhirnya, solusi utama terletak pada kesadaran individu untuk kembali mempersempit batasan privasi mereka. Berpikirlah dua kali sebelum mengubah informasi privat menjadi komoditas publik. Dengan memahami bahwa setiap klik “post” berarti membagi kepemilikan diri dengan ribuan orang asing, kita dapat lebih bijak dalam menentukan mana yang layak untuk dunia ketahui dan mana yang harus tetap tersimpan erat di panggung belakang kehidupan kita.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang
Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap
Tarumajaya Bekasi Penuhi Sampah dan Genangan, Warga Desak Dedi Mulyadi Bertindak
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:17 WIB

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:55 WIB

Tarumajaya Bekasi Penuhi Sampah dan Genangan, Warga Desak Dedi Mulyadi Bertindak

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB