JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS terus bergulir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara Mirwan MS dari Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan.
Keputusan ini diambil setelah Mirwan berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir, menimbulkan kontroversi nasional.
Dalam konferensi pers di Gedung A Kemendagri, Selasa (9/12/2025), Tito menegaskan, pencopotan tersebut berdasarkan dua Surat Keputusan (SK) resmi yang telah ditandatangani. “SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan,” jelas Mendagri.
Langkah tegas ini menyusul pemeriksaan Mirwan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Tito menilai Bupati Aceh Selatan tersebut diduga melanggar aturan karena meninggalkan negeri tanpa izin resmi, terutama di tengah bencana banjir yang melanda daerahnya.
Mirwan Minta Maaf Publik
Sebelumnya, Mirwan MS membuka suara terkait keputusannya pergi umrah di tengah musibah. Dalam video yang diunggah di media sosial, ia menyampaikan permohonan maaf tulus.
“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak—khususnya kepada Presiden RI H Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia dan Aceh Selatan,” ujar Mirwan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirwan mengakui tindakannya menarik perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Ia berjanji akan bertanggung jawab penuh, bekerja keras memulihkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.
Kami berkomitmen untuk bekerja, bertanggung jawab terhadap Aceh Selatan pasca-banjir, dan memulihkan kepercayaan publik,” tegasnya. (red)




















