JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Viral jasa nikah siri di TikTok, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya angkat bicara. Mereka meminta kegiatan tersebut harus ditindak karena dijadikan objek bisnis.
Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan negara harus segera turun tangan dan menindak tegas biro jasa yang mengubah nikah siri menjadi komoditas bisnis.
Menurut Muhammadiyah, setiap pasangan wajib mencatatkan perkawinan agar memiliki kepastian hukum. Selain itu, Fathurrahman menekankan, penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan menjadi prinsip utama dalam hukum Islam.
“Bagi warga Muhammadiyah, mencatatkan perkawinan hukumnya wajib. Hal ini sejalan dengan Kepribadian Muhammadiyah hasil Muktamar ke-35, yang menegaskan ketaatan pada hukum dan undang-undang negara,” ujar Fathurrahman kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Fathurrahman menilai unggahan jasa nikah siri di TikTok mengeksploitasi agama untuk kepentingan bisnis dan politik. Menurutnya, praktik ini menjauhkan masyarakat dari spirit beragama yang menyejukkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agama dieksploitasi demi kepentingan duniawi, sehingga masyarakat kehilangan ruh autentik beragama yang menyejukkan,” tegasnya.
Muhammadiyah Desak Negara Bertindak
Selain itu, Muhammadiyah menuntut penegakan aturan yang mewajibkan setiap warga mencatatkan pernikahan ke negara, lengkap dengan sanksi bagi yang melanggar.
“Negara harus menindak tegas biro jasa pernikahan siri agar praktik ilegal ini tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Fathurrahman juga meminta pemerintah menggelar edukasi pranikah secara masif. Ia menekankan publikasi tentang dampak negatif nikah siri, serta penyederhanaan proses pencatatan perkawinan, bahkan dengan gratis biaya pencatatan.
Sebelumnya, jagat TikTok dihebohkan video promosi jasa nikah siri di Jakarta Timur.
Video tersebut menawarkan paket nikah cepat tanpa ribet gedung, restoran, maupun administrasi, dan telah ditonton lebih dari 250 ribu kali, memicu kegaduhan publik dan respons keras dari Muhammadiyah. (red)


















