WFH ASN DKI Jakarta Tiap Jumat Mulai Berlaku, Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai dan diterapkan secara selektif.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 3/SE/2026 yang mengatur skema kerja fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI langsung membatasi kuota WFH. Setiap unit kerja hanya boleh menerapkan:

  • Minimal 25 persen ASN
  • Maksimal 50 persen ASN
Baca Juga :  Ultimatum Arab Saudi, Kementerian Agama Dinilai Memalukan karena Telat Lunasi Biaya Armuzna

Artinya, separuh pegawai tetap wajib masuk kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.

Syarat Ketat, ASN Baru Tak Bisa Ikut

Selain kuota, Pemprov juga menetapkan syarat tegas. ASN yang boleh WFH harus:

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun

Dengan demikian, pegawai baru dan ASN bermasalah otomatis tidak masuk daftar WFH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, WFH tidak berlaku otomatis. Setiap pimpinan unit kerja wajib menyeleksi pegawai berdasarkan:

  • Jenis pekerjaan
  • Beban tugas
  • Kemungkinan kerja jarak jauh
Baca Juga :  Harga Beras Tetap Stabil! Polri dan Bulog Bagikan Pangan Murah ke Seluruh Indonesia

Hanya pekerjaan yang tetap produktif dari rumah yang diizinkan WFH.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dalam pengawasan. Mereka wajib:

  • Absen online 2 kali sehari
  • Melaporkan kinerja harian

Presensi dilakukan melalui aplikasi resmi Pemprov DKI:
https://absensimobile.jakarta.go.id/

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk:

  • Mengurangi kemacetan
  • Menekan mobilitas ASN
  • Meningkatkan efisiensi kerja

Namun, Pemprov menegaskan pelayanan publik harus tetap cepat dan optimal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Etomidate hingga Sabu di Rokok Elektrik Bikin Geger
Trump Ancam Penjarakan Jurnalis Terkait Bocoran Penyelamatan Pilot di Iran
P21! Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan 30 Kg Sabu ke Kejari Badung Bali
Trump Beri Ultimatum 24 Jam Saat Iran Tuntut Akhir Perang
KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Suap Proyek Bekasi Makin Panas
Anggota Damkar Dibegal di Jakpus, Dihajar Batu hingga Luka Parah – Ini Kronologinya
Ben Roberts-Smith Ditangkap atas Lima Dakwaan Kejahatan Perang
Eks-Maiko Bongkar Praktik Perbudakan dan Pelecehan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:03 WIB

BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Etomidate hingga Sabu di Rokok Elektrik Bikin Geger

Selasa, 7 April 2026 - 15:55 WIB

Trump Ancam Penjarakan Jurnalis Terkait Bocoran Penyelamatan Pilot di Iran

Selasa, 7 April 2026 - 15:32 WIB

P21! Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan 30 Kg Sabu ke Kejari Badung Bali

Selasa, 7 April 2026 - 14:48 WIB

Trump Beri Ultimatum 24 Jam Saat Iran Tuntut Akhir Perang

Selasa, 7 April 2026 - 14:23 WIB

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Suap Proyek Bekasi Makin Panas

Berita Terbaru

Timur Tengah di titik didih. Presiden Donald Trump mengancam akan melenyapkan seluruh jembatan dan pembangkit listrik Iran jika Selat Hormuz tidak dibuka pada Selasa malam, sementara Teheran menuntut pengakhiran perang secara total. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Beri Ultimatum 24 Jam Saat Iran Tuntut Akhir Perang

Selasa, 7 Apr 2026 - 14:48 WIB