JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Merayakan Hari Raya Imlek, pemerintah kembali menyalurkan hak warga binaan.
Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, negara memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP)
Remisi diberikan kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu pada Selasa, 17 Februari 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2026 sekaligus bentuk penghormatan atas hak warga binaan yang memenuhi syarat.
43 Narapidana Terima Remisi, 1 Anak Binaan Dapat PMP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa 43 narapidana menerima Remisi Khusus I dengan rincian:
- 11 orang mendapat remisi 15 hari
- 25 orang mendapat remisi 1 bulan
- 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
- 4 orang mendapat remisi 2 bulan
Selain itu, satu anak binaan memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.
Agus menyatakan, negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selektif dan Sesuai Aturan
Pemerintah menyalurkan remisi secara selektif dan objektif. Setiap penerima wajib memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Selain sebagai bentuk penghormatan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah untuk menekan overkapasitas lapas dan rutan di berbagai daerah.
Bukan Sekadar Potong Hukuman
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.
Sebaliknya, remisi menjadi instrumen pembinaan berkelanjutan agar warga binaan termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.
Dengan pemberian Remisi Khusus Imlek 2026 ini, Ditjenpas juga menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan. (Posnews/Ist)
Editor : Hadwan





















