7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan hasil pemeriksaan tujuh oknum Brimob yang melanggar kode etik dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). (Dok-Polri)

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan hasil pemeriksaan tujuh oknum Brimob yang melanggar kode etik dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). (Dok-Polri)

JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, tujuh oknum Brimob terbukti melanggar kode etik dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Seluruhnya kini menjalani penempatan khusus di Divpropam Polri. “7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Situasi Politik Memanas, Dino Patti Djalal Sarankan Prabowo Tunda Kunjungan ke China

Ia menambahkan, ketujuh anggota Brimob itu menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. “Mulai hari ini, kami lakukan Patsus di Divpropam Polri terhadap 7 orang terduga pelanggar,” tegasnya.

Adapun identitas mereka yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

Baca Juga :  Hari Juang Polri 2025: Kapolri Berikan Santunan Veteran dan Resmikan Patung M. Jasin

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan. Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar ojek online dan masyarakat luas.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saya sudah instruksikan Kadiv Propam untuk menindaklanjuti,” ujar Kapolri usai menemui keluarga korban di RSCM, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru