JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp2,7 triliun.
Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan utama kekurangan alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara tersebut terjadi pada rentang waktu 2007–2009. Namun demikian, setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
“Tempus perkaranya 2009. Setelah didalami pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi kepada wartawan.
Oleh karena itu, KPK mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Meski menghentikan penyidikan, KPK menegaskan tidak menutup pintu. Sebaliknya, lembaga ini tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat fakta baru atau bukti tambahan.
“KPK terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada kami,” tegas Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai catatan, kewenangan KPK menerbitkan SP3 baru berlaku setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memungkinkan penghentian penyidikan apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Saat itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel.
“Menetapkan ASW sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).
KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Namun kini, setelah hampir delapan tahun bergulir, kasus besar yang sempat menghebohkan publik itu resmi dihentikan.
KPK memastikan keputusan SP3 diambil secara profesional dan berbasis hukum, sembari menegaskan komitmen tetap menindaklanjuti setiap informasi baru yang relevan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan



















