KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Dugaan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Dihentikan

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp2,7 triliun.

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan utama kekurangan alat bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara tersebut terjadi pada rentang waktu 2007–2009. Namun demikian, setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Tempus perkaranya 2009. Setelah didalami pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi kepada wartawan.

Oleh karena itu, KPK mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam Gagal Berobat, PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Meski menghentikan penyidikan, KPK menegaskan tidak menutup pintu. Sebaliknya, lembaga ini tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat fakta baru atau bukti tambahan.

“KPK terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada kami,” tegas Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai catatan, kewenangan KPK menerbitkan SP3 baru berlaku setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memungkinkan penghentian penyidikan apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Baca Juga :  OTT KPK di Madiun: Wali Kota Maidi Diciduk, Dugaan Uang Fee Proyek dan CSR Ratusan Juta Disita

Saat itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel.

“Menetapkan ASW sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Namun kini, setelah hampir delapan tahun bergulir, kasus besar yang sempat menghebohkan publik itu resmi dihentikan.

KPK memastikan keputusan SP3 diambil secara profesional dan berbasis hukum, sembari menegaskan komitmen tetap menindaklanjuti setiap informasi baru yang relevan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu
Bareskrim Bongkar 21,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis, Nilai Hampir Rp40 Miliar
Amerika Serikat Resmi Blokade Selat Hormuz guna Tekan Harga Bensin dan Nuklir Iran
Michelle Park Steel Dinominasikan Sebagai Duta Besar AS

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Rabu, 15 April 2026 - 22:03 WIB

Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban

Rabu, 15 April 2026 - 21:48 WIB

Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 21:29 WIB

Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu

Berita Terbaru