KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Dugaan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Dihentikan

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp2,7 triliun.

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan utama kekurangan alat bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara tersebut terjadi pada rentang waktu 2007–2009. Namun demikian, setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempus perkaranya 2009. Setelah didalami pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi kepada wartawan.

Oleh karena itu, KPK mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Bumerang! Anita Dewi Kehilangan Pekerjaan Gegara Posting Tumbler Hilang di KRL dan Menuduh Petugas KAI Tak Bertanggungjawab

Meski menghentikan penyidikan, KPK menegaskan tidak menutup pintu. Sebaliknya, lembaga ini tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat fakta baru atau bukti tambahan.

“KPK terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada kami,” tegas Budi.

Sebagai catatan, kewenangan KPK menerbitkan SP3 baru berlaku setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memungkinkan penghentian penyidikan apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kapolri dan TNI Siap Tindak Tegas Aksi Anarkis, Presiden Perintahkan Langkah Cepat

Saat itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel.

“Menetapkan ASW sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Namun kini, setelah hampir delapan tahun bergulir, kasus besar yang sempat menghebohkan publik itu resmi dihentikan.

KPK memastikan keputusan SP3 diambil secara profesional dan berbasis hukum, sembari menegaskan komitmen tetap menindaklanjuti setiap informasi baru yang relevan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3
Gagal Amankan Kursi DK PBB: Sikap Jerman Terhadap Ukraina dan Israel
Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri
Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG
Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima
Pesawat Militer AS Tetap Pasok Peralatan Karantina Ebola
Pasokan Air PAM Jaya Terganggu 5-6 Juni, 45 Kelurahan Diminta Siapkan Cadangan
Fortuner Hantam Dua Motor di Kemang Bogor, Satu Pengendara Tewas di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Gagal Amankan Kursi DK PBB: Sikap Jerman Terhadap Ukraina dan Israel

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:03 WIB

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:42 WIB

Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima

Berita Terbaru

Penertiban birokrasi federal. Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mempermudah pemecatan 8.000 pegawai federal senior bergaji tinggi demi efisiensi kerja. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:03 WIB