KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Dugaan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Dihentikan

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp2,7 triliun.

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan utama kekurangan alat bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara tersebut terjadi pada rentang waktu 2007–2009. Namun demikian, setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempus perkaranya 2009. Setelah didalami pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi kepada wartawan.

Oleh karena itu, KPK mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Update Bencana di Sumatera Tembus 914 Tewas, 389 Hilang - BNPB Percepat Pencarian

Meski menghentikan penyidikan, KPK menegaskan tidak menutup pintu. Sebaliknya, lembaga ini tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat fakta baru atau bukti tambahan.

“KPK terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada kami,” tegas Budi.

Sebagai catatan, kewenangan KPK menerbitkan SP3 baru berlaku setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memungkinkan penghentian penyidikan apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Saat itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel.

“Menetapkan ASW sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Namun kini, setelah hampir delapan tahun bergulir, kasus besar yang sempat menghebohkan publik itu resmi dihentikan.

KPK memastikan keputusan SP3 diambil secara profesional dan berbasis hukum, sembari menegaskan komitmen tetap menindaklanjuti setiap informasi baru yang relevan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru