Kapolri dan TNI Siap Tindak Tegas Aksi Anarkis, Presiden Perintahkan Langkah Cepat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan TNI-Polri siap mengambil langkah tegas untuk menghentikan aksi anarkis, Sabtu (30/8/2025). (Dok-Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan TNI-Polri siap mengambil langkah tegas untuk menghentikan aksi anarkis, Sabtu (30/8/2025). (Dok-Polri)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri bersama TNI akan bertindak tegas sesuai undang-undang demi memulihkan situasi keamanan nasional. Pernyataan ini disampaikan usai rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri di Sentul, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri menjelaskan, Presiden secara langsung memerintahkan TNI-Polri untuk menindak keras setiap aksi anarkis yang terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa hari terakhir.

“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Jenderal Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri menyoroti insiden pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas aparat yang muncul selama gelombang unjuk rasa. Menurutnya, aksi-aksi tersebut sudah melewati batas penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan, serta menjaga persatuan bangsa. Jika aksi berujung pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.

Selain menyinggung kondisi keamanan, Kapolri juga mengabarkan perkembangan kasus tujuh personel Brimob yang menabrak pengemudi ojek online hingga tewas. Ia memastikan proses hukum berlangsung cepat, transparan, dan melibatkan lembaga independen.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Tekankan Pengembangan ETLE dan Penurunan Angka Kecelakaan

“Propam sudah saya perintahkan bergerak cepat. Dalam satu minggu, sidang etik harus siap dilaksanakan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap dijalankan. Kompolnas dan Komnas HAM juga kami libatkan agar publik bisa memantau langsung,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Kapolri mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan mendukung langkah-langkah TNI-Polri dalam menjaga stabilitas.

“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi keamanan nasional,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB