JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim menilai Noel terbukti terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 selama periode 2024–2025.
Dugaan Pemerasan Capai Rp6,52 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3.
Penyidik mengungkap praktik tersebut berlangsung dalam proses pelayanan sertifikasi yang seharusnya diberikan secara profesional dan bebas pungutan liar.
Jaksa menyebut Noel menjalankan aksinya bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dalam perkara yang sama, jaksa menuntut Hery Sutanto dengan hukuman paling berat, yakni tujuh tahun penjara. Sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara.
Adapun Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Fahrurozi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Temurila dan Miki Mahfud dituntut tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut seluruh terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, sejumlah terdakwa dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Nilai uang pengganti terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro Putro sebesar Rp60,32 miliar.
Selanjutnya Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, Anitasari Kusumawati Rp14,49 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,26 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Hery Sutanto Rp4,73 miliar, dan Fahrurozi Rp233 juta.
Jaksa menyertakan subsider dua tahun penjara dalam setiap tuntutan uang pengganti tersebut.
Korban Berasal dari Pemohon Sertifikasi K3
Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan.
Mereka berasal dari berbagai lembaga pelatihan dan perusahaan yang mengurus sertifikasi maupun lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di layanan sertifikasi K3 Kemnaker sepanjang 2026. **
Editor : Hadwan












