KPK Jerat Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi, Sita Dolar AS hingga Dolar Singapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal besar mengguncang Ditjen Imigrasi. KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).

KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik membongkar praktik itu setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menghitung nilai pasti uang hasil dugaan pemerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kami sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nilainya mencapai ratusan miliar,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing sebagai barang bukti.

“Ada US Dollar dan Singapore Dollar,” ujarnya.

KPK Kantongi Bukti Kuat

Budi menegaskan penyidik menetapkan para tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas Mengenaskan, Polisi Selidiki Dugaan Dianiaya Ibu Tiri

Menurut dia, penyidik telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga KPK meningkatkan status para pihak yang terjaring OTT menjadi tersangka.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang memenuhi seluruh unsur Pasal 12e dan Pasal 12B,” tegas Budi.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Delapan Tersangka

Sebelumnya, tim KPK mengamankan 18 orang dalam OTT terkait dugaan korupsi layanan keimigrasian. Setelah memeriksa mereka secara intensif, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari 18 orang yang diamankan,” kata Budi.

Berikut delapan tersangka dalam perkara tersebut:

  • Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI
  • Jakarta Barat 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Baca Juga :  Aksi Heroik Sopir JakLingko Gagalkan Jambret di TB Simatupang, Satu Pelaku Ditangkap Warga

KPK Telusuri Aliran Dana

Sementara itu, penyidik KPK terus menelusuri pola pemerasan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain itu, kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut layanan strategis yang mengatur izin tinggal dan pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Karena itu, KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila penyidik menemukan fakta baru maupun alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Berita Terbaru