JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal besar mengguncang Ditjen Imigrasi. KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).
KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik membongkar praktik itu setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menghitung nilai pasti uang hasil dugaan pemerasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kami sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nilainya mencapai ratusan miliar,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing sebagai barang bukti.
“Ada US Dollar dan Singapore Dollar,” ujarnya.
KPK Kantongi Bukti Kuat
Budi menegaskan penyidik menetapkan para tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Menurut dia, penyidik telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga KPK meningkatkan status para pihak yang terjaring OTT menjadi tersangka.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang memenuhi seluruh unsur Pasal 12e dan Pasal 12B,” tegas Budi.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Delapan Tersangka
Sebelumnya, tim KPK mengamankan 18 orang dalam OTT terkait dugaan korupsi layanan keimigrasian. Setelah memeriksa mereka secara intensif, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari 18 orang yang diamankan,” kata Budi.
Berikut delapan tersangka dalam perkara tersebut:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI
- Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK Telusuri Aliran Dana
Sementara itu, penyidik KPK terus menelusuri pola pemerasan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain itu, kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut layanan strategis yang mengatur izin tinggal dan pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Karena itu, KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila penyidik menemukan fakta baru maupun alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain. **
Editor : Hadwan












