WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru pada hari Rabu. Melalui kebijakan ini, ia mempermudah pemecatan sekitar 8.000 pegawai federal bergaji tertinggi di lingkungan pemerintahan.
Langkah radikal ini menyasar kelompok pegawai negeri senior yang memiliki peran memengaruhi arah kebijakan negara. Secara spesifik, aturan baru ini mencabut perlindungan kerja dari pegawai yang berpenghasilan hingga mendekati 200.000 dolar AS per tahun.
Upaya Penertiban dan Loyalitas Birokrasi
Direktur Kantor Manajemen Personel AS, Scott Kupor, memberikan penjelasan lengkap mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pihak administrasi membutuhkan staf yang bersedia dan mampu menjalankan perintah presiden secara patuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kupor menegaskan bahwa setiap pegawai birokrasi tentu boleh memiliki pandangan politik pribadi yang bebas. Namun, pandangan tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan perintah hukum dan arahan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, mekanisme baru ini memungkinkan pemecatan pegawai pembangkang secara cepat demi efektivitas kerja.
Sementara itu, keputusan ini mempertegas komitmen Trump untuk mendisiplinkan pegawai karir yang menghambat tujuannya. Langkah ini berjalan satu tahun setelah miliarder Elon Musk menyelesaikan tugas pengurangan anggaran belanja pemerintah.
Pembatasan Kuota dan Gugatan Hukum
Trump meyakini bahwa para pegawai negeri karir sering kali menghalangi agendanya selama masa jabatan pertama. Meskipun begitu, jumlah pegawai yang merasakan dampak saat ini berada jauh di bawah estimasi awal.
Pemerintah sebelumnya memperkirakan aturan baru ini akan menyasar hingga 50.000 pekerja federal. Sebaliknya, pejabat senior menjelaskan bahwa Trump dapat memperluas target tersebut namun belum memiliki rencana jangka dekat.
Di sisi lain, serikat pekerja federal dan sekutunya telah melayangkan gugatan hukum sejak Januari lalu. Sebab, mereka menilai kebijakan ini sebagai tindakan diskriminatif yang merusak stabilitas sistem kerja. Akibatnya, hakim federal sempat menangguhkan persidangan tersebut hingga pemerintah merampungkan revisi aturan secara final.
Penulis : Alifa Latifa
Editor : Alifa Latifa












