Kuota Internet Hangus Rugikan Rakyat, Driver Online Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Nasib pahit menimpa rakyat kecil selama ini. Kuota internet yang belum habis justru hangus begitu saja, memicu kerugian serius.

Karena itu, Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, resmi menggugat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan ini menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah aturan dalam UU Telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Sehari-hari, Didi bekerja sebagai driver online. Bagi dia, kuota internet bukan sekadar kebutuhan, melainkan alat utama mencari nafkah.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap

Tanpa kuota, aplikasi mati dan order langsung terhenti.

Namun faktanya, kuota kerap hangus sebelum masa aktif berakhir. Akibatnya, Didi harus memilih antara berutang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja.

Kedua pilihan itu sama-sama menghantam kondisi ekonominya.

Hal serupa dialami Wahyu. Sebagai pedagang online, ia membutuhkan kuota besar agar bisnis tetap berjalan. Sayangnya, sisa kuota sering raib lebih dulu. Meski belum habis, ia tetap dipaksa membeli paket baru.

Baca Juga :  Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Advokat Soroti Potensi Nepotisme Capres-Cawapres

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan sistem tersebut jelas merugikan konsumen. Masyarakat dipaksa membayar dua kali untuk layanan yang sama, sehingga modal usaha terkuras.

Lebih lanjut, Viktor menilai aturan itu melanggar hak milik warga negara dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Operator dinilai terlalu leluasa menentukan tarif dan masa berlaku tanpa parameter tegas.

“Kuota internet dibeli secara lunas. Jika sisa kuota dihanguskan sepihak tanpa kompensasi, itu sama saja merampas hak milik rakyat,” tegas Viktor.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB