JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Lahan di bibir Kali Sunter Jalan Inspeksi Kali Sunter di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, disulap menjadi parkir liar sepeda motor.
Pantauan POSNEWS di lapangan, Kamis (8/1/2026), praktik ini berlangsung terang-terangan dan memakan badan jalan.
Tak main-main, sekitar 2 kilometer ruas jalan inspeksi dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar. Bahkan, dua titik utama dipenuhi ribuan sepeda motor tanpa karcis resmi.
Ironisnya, biaya parkir dipatok Rp7 ribu per motor, padahal lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
Lebih lanjut, parkir liar ini tidak memiliki izin dan tidak tercatat dalam sistem resmi Pemprov DKI Jakarta.
Akibatnya, fungsi jalan inspeksi sebagai akses publik dan jalur alternatif lumpuh total.
Salah satu pengendara motor, Roni (28), mengaku rutin memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Bahkan, ia membayar parkir menggunakan transaksi digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bayarnya Rp7 ribu, tadi pakai Gopay karena tidak bawa uang tunai,” ujar Roni di lokasi.
Senada, Tika (25) juga mengaku sering memarkir motor di ruas Jalan Inspeksi Kali Sunter untuk menuju pusat perbelanjaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui status ilegal parkir tersebut.
“Sudah ada bertahun-tahun. Kalau ini parkir liar, saya kurang paham,” katanya.
Sementara itu, keresahan muncul dari pengguna jalan lainnya. Fredy (48), pengendara mobil, menilai jalan inspeksi seharusnya difungsikan maksimal untuk mengurai kemacetan.
“Kalau dibuka jadi jalan, ini bisa jadi jalur alternatif dan mengurangi macet di Boulevard Barat Raya,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Anita (35). Ia meminta agar fungsi jalan dikembalikan sepenuhnya demi kepentingan publik.
“Kembalikan saja jadi jalan. Di sini sudah macet, ditambah lagi dipakai parkir liar,” ucapnya.
Tak hanya mengganggu lalu lintas, bisnis parkir liar ini diduga meraup uang fantastis. Dengan ribuan motor per hari, perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar, lantaran praktik ilegal tersebut bertahan bertahun-tahun tanpa penertiban serius.
UP Perparkiran Jakarta Utara: Parkir Tersebut Ilegal
Menanggapi hal itu, Kasatpel Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta Utara, Tumanggor, menegaskan bahwa parkir tersebut ilegal dan tidak menyumbang ke kas daerah.
“Saya pastikan itu parkir liar dan tidak masuk ke kas daerah,” tegas Tumanggor saat dikonfirmasi via telepon.
Tumanggor menambahkan, lahan tersebut merupakan kewenangan SDA dan diperuntukkan bagi irigasi serta jalan inspeksi. Pihaknya pun berjanji akan berkoordinasi lintas instansi untuk penertiban.
“Terima kasih informasinya. Kami akan dorong tim lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penindakan,” pungkasnya. (MR)
Editor : Hadwan


















