LPG Subsidi Disuntik ke Tabung Non Subsidi, Negara Nyaris Rugi Rp6,7 Miliar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan ribuan tabung LPG hasil sitaan dari gudang penyalahgunaan gas subsidi di Klaten, Jawa Tengah. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan ribuan tabung LPG hasil sitaan dari gudang penyalahgunaan gas subsidi di Klaten, Jawa Tengah. (Posnews/Ist)

KLATEN, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Saat menggerebek gudang ilegal tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga menyuntik gas subsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan besar.

Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Klaten pada Sabtu (2/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil.

“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi ini,” tegas Nunung.

Berawal dari Laporan Warga

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengatakan polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 28 April 2026 dini hari.

Baca Juga :  Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang

Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG subsidi secara ilegal.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan,” ujar Irhamni.

Ribuan Tabung Disita

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 1.465 tabung LPG berbagai ukuran
  • Peralatan penyuntikan gas
  • Selang khusus
  • Timbangan
  • Regulator
  • Enam unit kendaraan operasional

Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut telah berjalan cukup lama.

Pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Selanjutnya, pelaku menjual kembali gas hasil oplosan itu dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan berlipat.

“Pelaku memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi,” jelas Irhamni.

Baca Juga :  Paviliun Indonesia di JISTE 2025: Dorong Hilirisasi dan Ekspor Perikanan ke Pasar Jepang

Dua Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni:

  • KA (40) berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas
  • ARP (26) berperan sebagai sopir pengangkut

Polisi kini menahan keduanya dan masih mendalami peran masing-masing dalam pemeriksaan lanjutan.

Negara Selamat dari Kerugian Miliaran Rupiah

Bareskrim mengungkap praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.

Polri terus memburu aktor lain, termasuk pemodal besar yang diduga mengendalikan bisnis ilegal LPG subsidi ini.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tindak sampai ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang bergantung pada subsidi pemerintah. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Mendadak Kosong, Kemenimipas Telusuri Barang
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan
Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus
Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung
Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:32 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Mendadak Kosong, Kemenimipas Telusuri Barang

Sabtu, 26 September 2026 - 06:56 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jumat, 25 September 2026 - 22:18 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 17:11 WIB

Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti

Berita Terbaru

Melania Trump dan Peng Liyuan mengunjungi Museum Seni Asia Smithsonian di Washington. Simak rincian agenda diplomasi budaya AS dan China. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Melania Trump dan Peng Liyuan Kunjungi Museum Seni Asia

Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:15 WIB

Perdana Menteri Israel Benjamin PM Israel Benjamin Netanyahu bantah tuduhan genosida di PBB dan kecam aksi walkout diplomat. Simak pidato Netanyahu dan desakan Mahmoud Abbas. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Benjamin Netanyahu Sebut Tuduhan Genosida Kebohongan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:13 WIB

PM Jepang Sanae Takaichi membela ICC di PBB tanpa mengecam sanksi AS. Simak analisis dilema diplomasi dan aliansi keamanan dengan Donald Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Jepang Sanae Takaichi Hadapi Dilema Diplomasi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:03 WIB

LG Display merilis panel OLED 24,5 inci 720Hz dan 0,02ms untuk monitor esports. Simak spesifikasi ASUS ROG Swift OLED PG259QWS Ace. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

LG Display Rilis Panel OLED 24,5 Inci 720Hz Pertama di Dunia

Sabtu, 26 Sep 2026 - 12:05 WIB