LPG Subsidi Disuntik ke Tabung Non Subsidi, Negara Nyaris Rugi Rp6,7 Miliar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan ribuan tabung LPG hasil sitaan dari gudang penyalahgunaan gas subsidi di Klaten, Jawa Tengah. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan ribuan tabung LPG hasil sitaan dari gudang penyalahgunaan gas subsidi di Klaten, Jawa Tengah. (Posnews/Ist)

KLATEN, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Saat menggerebek gudang ilegal tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga menyuntik gas subsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan besar.

Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Klaten pada Sabtu (2/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil.

“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi ini,” tegas Nunung.

Berawal dari Laporan Warga

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengatakan polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 28 April 2026 dini hari.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Guyur Hampir Semua Wilayah, Warga Diminta Siaga

Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG subsidi secara ilegal.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan,” ujar Irhamni.

Ribuan Tabung Disita

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 1.465 tabung LPG berbagai ukuran
  • Peralatan penyuntikan gas
  • Selang khusus
  • Timbangan
  • Regulator
  • Enam unit kendaraan operasional

Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut telah berjalan cukup lama.

Pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Selanjutnya, pelaku menjual kembali gas hasil oplosan itu dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan berlipat.

“Pelaku memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi,” jelas Irhamni.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2026, Gubernur Pramono Instruksikan Penertiban Pengemis dan Parkir Liar

Dua Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni:

  • KA (40) berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas
  • ARP (26) berperan sebagai sopir pengangkut

Polisi kini menahan keduanya dan masih mendalami peran masing-masing dalam pemeriksaan lanjutan.

Negara Selamat dari Kerugian Miliaran Rupiah

Bareskrim mengungkap praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.

Polri terus memburu aktor lain, termasuk pemodal besar yang diduga mengendalikan bisnis ilegal LPG subsidi ini.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tindak sampai ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang bergantung pada subsidi pemerintah. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Google menghentikan operasional Google Assistant di perangkat Android mulai 4 September dan mengalihkan seluruh perintah suara ke kecerdasan buatan Gemini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:51 WIB

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB