KLATEN, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Saat menggerebek gudang ilegal tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga menyuntik gas subsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan besar.
Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Klaten pada Sabtu (2/5/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil.
“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi ini,” tegas Nunung.
Berawal dari Laporan Warga
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengatakan polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026.
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 28 April 2026 dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG subsidi secara ilegal.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan,” ujar Irhamni.
Ribuan Tabung Disita
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- 1.465 tabung LPG berbagai ukuran
- Peralatan penyuntikan gas
- Selang khusus
- Timbangan
- Regulator
- Enam unit kendaraan operasional
Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut telah berjalan cukup lama.
Pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Selanjutnya, pelaku menjual kembali gas hasil oplosan itu dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan berlipat.
“Pelaku memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi,” jelas Irhamni.
Dua Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni:
- KA (40) berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas
- ARP (26) berperan sebagai sopir pengangkut
Polisi kini menahan keduanya dan masih mendalami peran masing-masing dalam pemeriksaan lanjutan.
Negara Selamat dari Kerugian Miliaran Rupiah
Bareskrim mengungkap praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.
Polri terus memburu aktor lain, termasuk pemodal besar yang diduga mengendalikan bisnis ilegal LPG subsidi ini.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tindak sampai ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang bergantung pada subsidi pemerintah. (red)
Editor : Hadwan

















