Kasus Kuota Haji Menggelinding, KPK Sebut Pembagian 50:50 Era Yaqut Langgar UU

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka pintu penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menilai pembagian kuota haji tambahan menyimpang dari aturan dan menjadi titik awal dugaan praktik rasuah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah merupakan hak negara, bukan milik pejabat atau pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Kuota 20.000 itu diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama, dan bukan kepada siapa pun secara pribadi,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Mudik Gratis Banten 2026, Kuota 855 Orang - Warga Ber-KTP Banten Wajib Daftar Online

Namun demikian, Asep mengungkapkan pembagian kuota tambahan tersebut justru melenceng dari aturan.

Sesuai Undang-Undang, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Faktanya, saat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah. Pembagian ini jelas tidak sesuai aturan dan menjadi pintu masuk penyidikan,” tegas Asep.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi aliran dana dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai

Asep menyebut, praktik itu menguatkan dugaan korupsi yang kini tengah diusut penyidik.

“Staf ahli ikut terlibat dalam proses pembagian. Dari penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali, termasuk kickback dan praktik serupa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, Staf Ahli Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara.

KPK juga belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, namun memastikan proses hukum terus berjalan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 07:42 WIB

Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WIB

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita

Kamis, 17 September 2026 - 19:07 WIB

Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 18:45 WIB

Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang

Berita Terbaru

Arab Saudi kehabisan stok rudal pencegat dan meminta bantuan pertahanan udara sekutu. Simak rincian ancaman serangan Houthi dan krisis pasokan minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kehabisan Stok Rudal Pencegat dan Minta Bantuan

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB

Uni Eropa wacanakan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 13 tahun. Simak rincian usulan Ursula von der Leyen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Eropa Wacanakan Larangan Media Sosial bagi Anak

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:12 WIB

Ilustrasi, AS bersiap menghadapi potensi konflik hingga kawasan cislunar Bulan. Simak rincian doktrin Space Force dan respons Tiongkok di sini. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

AS Persiapkan Pasukan Tempur Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:09 WIB