JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka pintu penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan menyimpang dari aturan dan menjadi titik awal dugaan praktik rasuah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah merupakan hak negara, bukan milik pejabat atau pihak tertentu.
Karena itu, pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Kuota 20.000 itu diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama, dan bukan kepada siapa pun secara pribadi,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun demikian, Asep mengungkapkan pembagian kuota tambahan tersebut justru melenceng dari aturan.
Sesuai Undang-Undang, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Faktanya, saat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah. Pembagian ini jelas tidak sesuai aturan dan menjadi pintu masuk penyidikan,” tegas Asep.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi aliran dana dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
Asep menyebut, praktik itu menguatkan dugaan korupsi yang kini tengah diusut penyidik.
“Staf ahli ikut terlibat dalam proses pembagian. Dari penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali, termasuk kickback dan praktik serupa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, Staf Ahli Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara.
KPK juga belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, namun memastikan proses hukum terus berjalan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















