Sengketa Informasi Selesai, KIP Perintahkan KPU Buka Ijazah Jokowi

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Copy Ijazah Jokowi. Dok: Istimewa

Foto Copy Ijazah Jokowi. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan penuh gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan menegaskan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) WAJIB dibuka ke publik.

Putusan ini langsung mengguncang polemik lama. Bonatua menegaskan perkara tersebut bukan urusan pribadi, melainkan hak publik untuk membongkar kebenaran dokumen pejabat negara.

β€œIni kemenangan publik. Bukan untuk saya, tapi untuk masyarakat,” tegas Bonatua usai sidang putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan putusan ini, sembilan item informasi pendidikan Jokowi yang sebelumnya tertutup harus dibuka. Karena itu, publik dapat membandingkan dan menilai keaslian ijazah secara terbuka.

Baca Juga :  Kasus Intoleransi Marak, Hashim Desak Polisi dan Kejaksaan Bertindak Tegas

Bonatua menegaskan, masyarakat berhak mengakses dokumen pejabat publik, baik presiden, gubernur, maupun anggota dewan, melalui mekanisme resmi PPID.

KIP Perintahkan KPU Serahkan Ijazah

Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan majelis menerima permohonan untuk seluruhnya. Ia menegaskan salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 bersifat terbuka.

β€œInformasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo merupakan informasi publik,” tegas Handoko saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

Karena itu, KIP memerintahkan KPU RI selaku termohon untuk memberikan dokumen tersebut kepada pemohon.

Sengketa ini bermula saat Bonatua mengajukan permintaan salinan ijazah, berita acara, serta sembilan elemen informasi yang masih ditutup. Dari seluruh permintaan, KPU baru memenuhi sebagian.

Selanjutnya, sembilan elemen yang masih tertutup akan dibuka sesuai putusan KIP, meliputi nomor ijazah, NIM, hingga tanda tangan pejabat kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat negara di Indonesia.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Cerah Berrawan, Bogor Waspada Hujan Sore

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:29 WIB

PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Berita Terbaru