PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026), majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan surat keputusan mutasi jabatan yang disengketakan, serta memerintahkan pemulihan kedudukan penggugat.

Baca Juga :  DPO Narkoba Kelas Kakap Diciduk di Kualanamu, Brigjen Eko Hadi: Kami Kejar Sampai Tuntas

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”

PTUN Jakarta juga menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional, tertanggal 23 Januari 2026, tidak sah.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan Menteri HAM mencabut SK tersebut serta memulihkan hak penggugat.

Selain membatalkan keputusan itu, hakim juga memerintahkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula atau menempatkannya kembali pada jabatan yang setara dengan Eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).

Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.

Baca Juga :  Dari Mama, Aku di TI! Hingga Arsitek M7 Alter Ego

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan pemerintah akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami pasti akan mengajukan banding,” ujar Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Mugiyanto menilai sengketa tersebut seharusnya tidak perlu berujung di pengadilan. Menurutnya, perkara itu hanya berkaitan dengan mutasi jabatan, bukan pemberhentian pegawai.

Ia juga menyayangkan langkah hukum yang ditempuh penggugat karena dinilai berdampak pada citra Kementerian HAM yang baru dibentuk.

Meski begitu, putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat akan mengajukan banding. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia
Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Cerah Berrawan, Bogor Waspada Hujan Sore
Wakapolri Dorong Pendidikan Polri Modern Lewat Laboratorium Sosial Sains
Kasus OTT Bupati Langkat, KPK Dalami Asal Logam Diduga Platinum 55 Kg
Prabowo Bertemu PM Singapura Lawrence Wong, 26 MoU Siap Ditandatangani
Harga Cabai Rawit Merah Naik ke Rp62.100 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru
Lawrence Wong Bertemu Prabowo, Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:29 WIB

PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:53 WIB

Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:35 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini Cerah Berrawan, Bogor Waspada Hujan Sore

Senin, 6 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wakapolri Dorong Pendidikan Polri Modern Lewat Laboratorium Sosial Sains

Senin, 6 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kasus OTT Bupati Langkat, KPK Dalami Asal Logam Diduga Platinum 55 Kg

Berita Terbaru