PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026), majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan surat keputusan mutasi jabatan yang disengketakan, serta memerintahkan pemulihan kedudukan penggugat.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”

PTUN Jakarta juga menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional, tertanggal 23 Januari 2026, tidak sah.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan Menteri HAM mencabut SK tersebut serta memulihkan hak penggugat.

Selain membatalkan keputusan itu, hakim juga memerintahkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula atau menempatkannya kembali pada jabatan yang setara dengan Eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).

Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.

Baca Juga :  Ekonomi Gig 2026: Kebebasan Bekerja atau Kerentanan Tanpa Jaminan Sosial?

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan pemerintah akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami pasti akan mengajukan banding,” ujar Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Mugiyanto menilai sengketa tersebut seharusnya tidak perlu berujung di pengadilan. Menurutnya, perkara itu hanya berkaitan dengan mutasi jabatan, bukan pemberhentian pegawai.

Ia juga menyayangkan langkah hukum yang ditempuh penggugat karena dinilai berdampak pada citra Kementerian HAM yang baru dibentuk.

Meski begitu, putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat akan mengajukan banding. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB