JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah terus menggelinding dan semakin panas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran uang panas ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ). Meski begitu, KPK belum membeberkan nominal dana yang diduga diterima.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terbuka menyatakan penyidik menemukan indikasi aliran dana ke Aizzudin. Saat ini, tim antirasuah terus membongkar jalur uang tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” tegas Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024.
Penyidik kini menguliti tujuan, mekanisme, hingga pihak yang menikmati aliran uang tersebut.
Namun demikian, KPK menekankan penelusuran masih mengarah pada Aizzudin secara personal. Hingga kini, belum ada indikasi aliran dana yang menyeret organisasi PBNU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih kami dalami pada yang bersangkutan,” kata Budi singkat.
Sebagai informasi, KPK resmi menggebrak kasus kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengungkap potensi kerugian negara menembus Rp1 triliun dan langsung mencegah tiga tokoh kunci ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Penyidik memastikan penelusuran aliran dana masih terus bergulir dan tak menutup kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam skandal kuota haji ini.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















