DPR Percepat Reformasi Polri, Tegaskan Kapolri Tidak di Bawah Menteri

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

Keputusan itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), dan bersifat mengikat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan percepatan reformasi Polri. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, kemudian menanyakan persetujuan sidang, dan seluruh peserta rapat serentak menjawab, “Setuju.”

Delapan Poin Reformasi Polri

1. Kedudukan Polri: DPR menegaskan Presiden langsung mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, memastikan Polri tetap independen dan tidak berbentuk kementerian.

Baca Juga :  Roblox Jadi Ekskul SMP di Solo, DPR: Jangan Langgar Kurikulum Nasional

2. Maksimalisasi Kerja Kompolnas: Kompolnas memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

3. Penugasan Anggota Polri: DPR memperbolehkan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2025, selaras Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan memasukkannya ke RUU Polri.

4. Pengawasan Polri: DPR memperkuat pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam sesuai Pasal 20A UUD 1945.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

5. Perencanaan & Anggaran Polri: DPR menegaskan mekanisme bottom-up dari satker hingga DIPA harus dipertahankan sesuai PMK No.62/2023 dan PMK No.107/2024.

Baca Juga :  Bendera Bajak Laut One Piece Berkibar, DPR Gerah: Itu Bisa Pecah Belah Bangsa

6. Reformasi Kultural: DPR mendorong kurikulum pendidikan Polri menanamkan nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Teknologi Polri: DPR mewajibkan penggunaan kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan buatan dalam setiap tugas operasional.

8. RUU Polri: DPR bersama pemerintah membentuk RUU Polri sesuai UU No.13 Tahun 2022, UU No.13 Tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan terkait.

Dengan delapan poin ini, DPR memastikan reformasi Polri berjalan cepat, kepolisian semakin profesional, modern, dan akuntabel, serta tetap berada langsung di bawah Presiden. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta
Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:54 WIB

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Senin, 16 Maret 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Berita Terbaru