JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang muda-mudi berinisial CR (20) dan AMS (20) di sebuah unit apartemen kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis cair.
Petugas mendapati CR dan AMS menggunakan vape atau rokok elektrik yang berisi liquid mengandung zat sintetis.
Penangkapan ini sekaligus membuka praktik penyalahgunaan narkotika yang menyasar kalangan muda di Jakarta.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa petugas melakukan penangkapan pada Jumat (23/1/2026).
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi apartemen.
βTim kami menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai laporan yang diterima. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu mengamankan sejumlah barang bukti narkotika,β ujar AKBP Vernal Armando, Selasa (27/1).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whip pink gas yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan awal, CR dan AMS mengaku membeli liquid sintetis secara daring pada 2 Januari 2026. Setelah itu, mereka menjemput barang tersebut di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Meski demikian, kedua pelaku mengklaim menggunakan narkotika itu untuk konsumsi pribadi dan tidak memperjualbelikannya.
Polisi menahan CR dan AMS di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya terancam jeratan pasal berlapis.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Barat. (red)
Editor : Hadwan





















