Muda-Mudi Diciduk Polisi di Apartemen Thamrin, Vape Berisi Narkoba Jadi Barang Bukti

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan cartridge liquid sintetis diamankan polisi dari apartemen MH Thamrin. (Posnews/Ist)

Belasan cartridge liquid sintetis diamankan polisi dari apartemen MH Thamrin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang muda-mudi berinisial CR (20) dan AMS (20) di sebuah unit apartemen kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis cair.

Petugas mendapati CR dan AMS menggunakan vape atau rokok elektrik yang berisi liquid mengandung zat sintetis.

Penangkapan ini sekaligus membuka praktik penyalahgunaan narkotika yang menyasar kalangan muda di Jakarta.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa petugas melakukan penangkapan pada Jumat (23/1/2026).

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi apartemen.

Baca Juga :  Ledakan Dahsyat, Mobil Meledak di Bawah Flyover Karang Anyar, Satu Orang Luka Bakar

β€œTim kami menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai laporan yang diterima. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu mengamankan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando, Selasa (27/1).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whip pink gas yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan awal, CR dan AMS mengaku membeli liquid sintetis secara daring pada 2 Januari 2026. Setelah itu, mereka menjemput barang tersebut di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pasca-Assad Tumbang: Mimpi Buruk Baru Hantui Pengungsi Suriah di Eropa

Meski demikian, kedua pelaku mengklaim menggunakan narkotika itu untuk konsumsi pribadi dan tidak memperjualbelikannya.

Polisi menahan CR dan AMS di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya terancam jeratan pasal berlapis.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Barat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25 WIB

Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Berita Terbaru