JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aktor Ammar Zoni menghebohkan publik setelah membongkar dugaan pemalakan di lembaga pemasyarakatan (lapas) saat memberi kesaksian di persidangan.
Pengakuan itu langsung menuai sorotan dan ditanggapi pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya tidak menutup mata terhadap setiap laporan, termasuk yang viral di media sosial.
Namun, ia mengingatkan publik agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum diverifikasi.
“Setiap laporan kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya,” kata Yusril, Rabu (28/1/2026).
Menurut Yusril, banyak informasi yang ramai di media sosial kerap berbeda dengan fakta di lapangan. Karena itu, pemerintah wajib melakukan pengecekan menyeluruh sebelum mengambil tindakan.
Meski begitu, Yusril mengapresiasi pihak-pihak yang berani melapor soal kondisi lapas, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan laporan tersebut tetap menjadi bahan evaluasi internal pemerintah.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Ammar Zoni mengaku menjadi korban dugaan pemerasan di lapas tempatnya ditahan.
Ia menyebut oknum tertentu meminta uang Rp300 juta per orang dan mengaitkan dirinya dengan sembilan orang lain, sehingga total mencapai Rp3 miliar. Ammar menegaskan menolak permintaan tersebut.
Namun, di sisi lain, Ammar Zoni sedang duduk sebagai terdakwa kasus narkotika. Ia bersama lima orang lainnya didakwa mengendalikan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Selain Ammar, terdakwa lain ialah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.
Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Pemerintah menegaskan akan menelusuri dugaan pemalakan secara profesional, sekaligus memastikan proses hukum kasus narkotika tetap berjalan tanpa kompromi. (red)
Editor : Hadwan





















