Ammar Zoni Bongkar Dugaan Pemalakan di Lapas, Yusril Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aktor Ammar Zoni menghebohkan publik setelah membongkar dugaan pemalakan di lembaga pemasyarakatan (lapas) saat memberi kesaksian di persidangan.

Pengakuan itu langsung menuai sorotan dan ditanggapi pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya tidak menutup mata terhadap setiap laporan, termasuk yang viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia mengingatkan publik agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum diverifikasi.

“Setiap laporan kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya,” kata Yusril, Rabu (28/1/2026).

Menurut Yusril, banyak informasi yang ramai di media sosial kerap berbeda dengan fakta di lapangan. Karena itu, pemerintah wajib melakukan pengecekan menyeluruh sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga :  Respons Cepat Polairud Polda Metro, Lansia Sakit Dievakuasi ke Puskesmas Pulau Tidung

Meski begitu, Yusril mengapresiasi pihak-pihak yang berani melapor soal kondisi lapas, baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Ia menegaskan laporan tersebut tetap menjadi bahan evaluasi internal pemerintah.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Ammar Zoni mengaku menjadi korban dugaan pemerasan di lapas tempatnya ditahan.

Ia menyebut oknum tertentu meminta uang Rp300 juta per orang dan mengaitkan dirinya dengan sembilan orang lain, sehingga total mencapai Rp3 miliar. Ammar menegaskan menolak permintaan tersebut.

Baca Juga :  Keracunan Program MBG, Pemerintah Tegaskan Human Error Bukan Pelanggaran HAM

Namun, di sisi lain, Ammar Zoni sedang duduk sebagai terdakwa kasus narkotika. Ia bersama lima orang lainnya didakwa mengendalikan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.

Selain Ammar, terdakwa lain ialah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pemerintah menegaskan akan menelusuri dugaan pemalakan secara profesional, sekaligus memastikan proses hukum kasus narkotika tetap berjalan tanpa kompromi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:38 WIB

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:09 WIB

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Berita Terbaru

Putusan panggung hukum Buffalo. Juri federal menyatakan Hadi Matar bersalah atas aksi terorisme internasional terkait penikaman novelis Salman Rushdie. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Juri Menyatakan Hadi Matar Bersalah atas Penikaman Penulis

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:21 WIB

Tragedi kematian massal satwa liar. Otoritas Kenya mencurigai racun sianida pada buah tomat di perbatasan Taman Nasional Amboseli sebagai pemicu kematian 15 gajah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Racun Sianida pada Tomat Diduga Tewaskan 15 Gajah di Kenya

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:14 WIB