Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Bekasi, Korban Diselamatkan dari Bus Bandung–Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penculikan anak saat penangkapan di Bandung. (Posnews/Ist)

Petugas Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penculikan anak saat penangkapan di Bandung. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil membongkar kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap pelaku berinisial M.A.R alias L dan menyelamatkan korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M, ibu kandung korban, melapor setelah anaknya tak kunjung pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Dipaksa Ikut Pelaku Saat Beli Gas

Peristiwa penculikan terjadi Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat itu, keluarga menyuruh korban berinisial M.A.A membeli gas LPG di warung dekat rumah.

Namun, korban tidak kembali. Warga kemudian melihat korban terakhir bersama pria beratribut ojek online yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Mobil HR-V Hantam Depot Air di Grogol, Pejalan Kaki Terseret dan Luka Parah

Lebih lanjut, pelaku memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan belati yang disimpan di dashboard motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. Polisi melakukan analisis dan pelacakan hingga mengetahui pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bandung.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Polisi mengamankan pelaku dan korban di dalam bus, lalu membawa keduanya ke Polres Metro Bekasi.

Motif Penculikan karena Asmara

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menculik korban untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga :  Ledakan Tabung Gas di Penjaringan Jakut, 4 Pria Alami Luka Bakar

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menuai apresiasi dari keluarga korban. Ibu korban mengaku bersyukur anaknya kembali dengan selamat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras. Polisi bekerja cepat dan profesional hingga anak saya kembali dengan selamat,” ujarnya haru.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan pihaknya tidak mentolerir kejahatan terhadap anak. Polisi memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Selain itu, Polres Metro Bekasi terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan langsung. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia
Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Pasukan Ukraina meluncurkan serangan drone masif terhadap terminal minyak utama Rusia di Novorossiysk, sementara jumlah korban tewas akibat serangan di asrama mahasiswa Starobilsk mencapai 18 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB