Heboh! Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar Lebih Cepat dari Lapas Sukamiskin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dan keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025).

Pembebasan ini dilakukan setelah Novanto memenuhi persyaratan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Pengadilan menjatuhi Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 7,3 juta atas kasus korupsi e-KTP.

PK MA pada Juni 2025 mengurangi hukuman penjara menjadi 12,5 tahun dan memotong masa pencabutan hak publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Baca Juga :  Rakyat Jepang Berikan Suara di Tengah Skandal dan Salju Tebal

Tim Pengamat Pemasyarakatan Setujui Bebas Bersyarat

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui bebas bersyarat Novanto pada 10 Agustus 2025 bersama 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat.

β€œNovanto berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana,” jelas Rika Aprianti, Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan.

Novanto telah membayar denda dan uang pengganti sesuai ketetapan KPK. Dari total Rp 49,05 miliar, ia menyelesaikan Rp 43,73 miliar, sehingga sisa Rp 5,31 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

Baca Juga :  Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dari Kasus Sertifikat K3 untuk Renovasi Rumah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Baru dan Bimbingan Bapas

Setelah keluar, Novanto menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan menerima bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.

Novanto terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun melalui kasus e-KTP. Kebebasannya menjadi sorotan publik karena terkait hukum, politik, dan masa depan jabatan publiknya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz
Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable
Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis
Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman – 4 Langsung Bebas
One Way Nasional Resmi Berlaku, Arus Mudik Trans Jawa dari Japek hingga Kalikangkung
UNESCO Laporkan Kerusakan Situs Warisan Dunia Akibat Perang Iran
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba White Rabbit Jakarta, Pelayan Hingga Bandar Dicokok
TNI Bongkar 4 Tersangka Kasus Air Keras Andrie Yunus, Tiga Perwira Terlibat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:52 WIB

Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:51 WIB

Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:26 WIB

Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:52 WIB

Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman – 4 Langsung Bebas

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:52 WIB

One Way Nasional Resmi Berlaku, Arus Mudik Trans Jawa dari Japek hingga Kalikangkung

Berita Terbaru