KPK Periksa Rini Soemarno, Bau Busuk Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE Menguat

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN–IAE. (Posnews/KPK)

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN–IAE. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bau busuk dugaan korupsi jual beli gas PGN–IAE semakin menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Penyidik KPK memeriksa Rini Soemarno sebagai saksi dan mendalami peran serta kebijakan holdingisasi BUMN migas yang berjalan saat ia menjabat Menteri BUMN.

KPK membedah kebijakan strategis tersebut untuk membuka alur pengambilan keputusan dalam bisnis gas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada kebijakan holdingisasi tersebut.

“Penyidik meminta keterangan saksi RMS terkait holdingisasi BUMN minyak dan gas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN,” tegas Budi, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga :  BMKG: Jakarta Hari Ini Cerah Sepanjang Hari, Suhu Tembus 31 Derajat

Sementara itu, KPK lebih dulu mengunci aktor utama dalam perkara ini. Penyidik menetapkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, sebagai tersangka dan langsung menggiringnya ke rumah tahanan.

Usai pemeriksaan, Arso keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik menahan Arso selama 20 hari pertama, terhitung 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga :  KPK Bongkar Skandal Proyek Kereta Cepat Whoosh, Tanah Negara Dijual ke Negara Sendiri

Selain Arso, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain, yakni:

  • Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023
  • Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019
  • Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arso Sadewo dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini menelusuri peran aktor lain yang diduga ikut menikmati atau mengatur transaksi jual beli gas bermasalah tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Tewas di Sawah Sragen, Dibunuh Kekasih Sendiri – Motif Hamil dan Minta Dinikahi
Sedhah Corner Tembus Pasar Nasional, UMKM Surakarta Berdayakan Warga Lewat Kerajinan
Kondisi TNI di Lebanon Terbaru, 3 Prajurit Terluka Membaik – 3 Gugur Segera Dipulangkan
Pramono Anung Sikat Perjalanan Dinas Tak Penting, Fokus Efisiensi Anggaran DKI Jakarta
Tawuran Sadis di Cilandak, Satu Korban Luka Bacok – Polisi Buru 3 Pelaku DPO
Peluru Nyasar Lukai Siswa SMP di Gresik, Marinir Biayai Operasi dan Lakukan Investigasi
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan, Waspada Udara Lembap Tinggi
Kasus Amsal Sitepu Memanas, DPR Minta Kajari Karo Dicopot – Kontroversi Brownies Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:17 WIB

Wanita Tewas di Sawah Sragen, Dibunuh Kekasih Sendiri – Motif Hamil dan Minta Dinikahi

Jumat, 3 April 2026 - 08:55 WIB

Sedhah Corner Tembus Pasar Nasional, UMKM Surakarta Berdayakan Warga Lewat Kerajinan

Jumat, 3 April 2026 - 08:31 WIB

Kondisi TNI di Lebanon Terbaru, 3 Prajurit Terluka Membaik – 3 Gugur Segera Dipulangkan

Jumat, 3 April 2026 - 06:20 WIB

Pramono Anung Sikat Perjalanan Dinas Tak Penting, Fokus Efisiensi Anggaran DKI Jakarta

Jumat, 3 April 2026 - 05:59 WIB

Tawuran Sadis di Cilandak, Satu Korban Luka Bacok – Polisi Buru 3 Pelaku DPO

Berita Terbaru