JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bau busuk dugaan korupsi jual beli gas PGN–IAE semakin menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).
Penyidik KPK memeriksa Rini Soemarno sebagai saksi dan mendalami peran serta kebijakan holdingisasi BUMN migas yang berjalan saat ia menjabat Menteri BUMN.
KPK membedah kebijakan strategis tersebut untuk membuka alur pengambilan keputusan dalam bisnis gas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada kebijakan holdingisasi tersebut.
“Penyidik meminta keterangan saksi RMS terkait holdingisasi BUMN minyak dan gas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN,” tegas Budi, Sabtu (7/2/2026).
Sementara itu, KPK lebih dulu mengunci aktor utama dalam perkara ini. Penyidik menetapkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, sebagai tersangka dan langsung menggiringnya ke rumah tahanan.
Usai pemeriksaan, Arso keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik menahan Arso selama 20 hari pertama, terhitung 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.
Selain Arso, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain, yakni:
- Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023
- Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019
- Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arso Sadewo dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini menelusuri peran aktor lain yang diduga ikut menikmati atau mengatur transaksi jual beli gas bermasalah tersebut. (red)
Editor : Hadwan



















