Cekcok Lalu Lintas Berujung Penganiayaan di Jakarta Barat, Sopir dan Kenek Luka

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan sopir mobil boks dan kenek di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan sopir mobil boks dan kenek di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polsek Tambora mengungkap kasus penganiayaan terhadap sopir mobil boks RN (29) dan keneknya, TH, di Jalan Kalianyar VII, Tambora, Jakarta Barat.

Polisi meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, usai insiden tersebut terjadi.

Penganiayaan terjadi pada Sabtu (7/2/2026) pukul 14.20 WIB di sekitar Pos RW 06, Kelurahan Kalianyar. Aksi kekerasan ini viral di media sosial dan langsung menarik perhatian publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat S.T.K., S.I.K. memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan warga dan menganalisis rekaman video yang beredar. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak dan menangkap pelaku berinisial YP (25).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hari Ini - Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Landa Jabodetabek

“Kami menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Wahyu saat dikonfirmasi Senin (9/2/2026). Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo turut menangani perkara ini.

Pukulan pelaku melukai RN di bibir atas dan bawah. Sementara itu, TH yang berusaha melerai justru mengalami luka di batang hidung dan bibir bawah.

Hasil penyelidikan mengungkap, kejadian bermula saat RN dan TH selesai bongkar muat barang dan bersiap kembali ke Jelambar.

Baca Juga :  Tawuran Berujung Mengerikan, Remaja Disiram Air Keras hingga Buta Sebelah

Saat TH memundurkan kendaraan, YP tiba-tiba menerobos dengan sepeda motor.

Manuver berbahaya itu memicu adu mulut. YP turun dari motor dan langsung memukul RN. Ketika TH mencoba melerai, YP kembali memukulnya.

Kini, YP mendekam di sel tahanan Polsek Tambora. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan mengancamnya dengan hukuman pidana penjara.

Menutup keterangannya, polisi mengimbau masyarakat menjaga emosi di jalan raya dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan agar konflik tidak berujung pidana. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono
Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB