Cekcok Lalu Lintas Berujung Penganiayaan di Jakarta Barat, Sopir dan Kenek Luka

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan sopir mobil boks dan kenek di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan sopir mobil boks dan kenek di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polsek Tambora mengungkap kasus penganiayaan terhadap sopir mobil boks RN (29) dan keneknya, TH, di Jalan Kalianyar VII, Tambora, Jakarta Barat.

Polisi meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, usai insiden tersebut terjadi.

Penganiayaan terjadi pada Sabtu (7/2/2026) pukul 14.20 WIB di sekitar Pos RW 06, Kelurahan Kalianyar. Aksi kekerasan ini viral di media sosial dan langsung menarik perhatian publik.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat S.T.K., S.I.K. memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan warga dan menganalisis rekaman video yang beredar. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak dan menangkap pelaku berinisial YP (25).

Baca Juga :  Penangkapan Dramatis Empat Aktor Intelektual Kasus Penculikan MIP di Jakarta dan Solo

“Kami menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Wahyu saat dikonfirmasi Senin (9/2/2026). Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo turut menangani perkara ini.

Pukulan pelaku melukai RN di bibir atas dan bawah. Sementara itu, TH yang berusaha melerai justru mengalami luka di batang hidung dan bibir bawah.

Hasil penyelidikan mengungkap, kejadian bermula saat RN dan TH selesai bongkar muat barang dan bersiap kembali ke Jelambar.

Baca Juga :  Polisi Bekuk 3 Pelaku Penyekapan di Tangsel, 5 Korban Disiksa Usai Transaksi Mobil

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat TH memundurkan kendaraan, YP tiba-tiba menerobos dengan sepeda motor.

Manuver berbahaya itu memicu adu mulut. YP turun dari motor dan langsung memukul RN. Ketika TH mencoba melerai, YP kembali memukulnya.

Kini, YP mendekam di sel tahanan Polsek Tambora. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan mengancamnya dengan hukuman pidana penjara.

Menutup keterangannya, polisi mengimbau masyarakat menjaga emosi di jalan raya dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan agar konflik tidak berujung pidana. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang
Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi
Sindikat Pencuri Kabel Grounding SPBU Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap
Pemerintah Buka Peluang Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Palestina
Modus Kirim Paket, Peredaran Ganja di Depok Digagalkan Polisi
Tiongkok Desak Filipina Hentikan Inisiatif Hero-Fisherfolk
Krisis Taiwan: Beijing Pertegas Dukungan Unifikasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:03 WIB

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:59 WIB

Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:44 WIB

Sindikat Pencuri Kabel Grounding SPBU Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:31 WIB

Pemerintah Buka Peluang Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Palestina

Berita Terbaru