Modus Kirim Paket, Peredaran Ganja di Depok Digagalkan Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram yang diamankan di Depok. (Posnews/Ist)

Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram yang diamankan di Depok. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar upaya peredaran ganja seberat 2.010 gram di Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial A.F. pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.

Penangkapan terjadi di gerai ekspedisi Perumahan Puri Permata, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pihak ekspedisi terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

Selanjutnya, petugas membuka paket tersebut di hadapan saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram yang dikemas rapi untuk diedarkan.

Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa petugas langsung mengamankan tersangka setelah memastikan isi paket tersebut mengandung narkotika.

“Kami mengamankan satu orang laki-laki berinisial A.F. di wilayah Depok pada Minggu, 8 Februari 2026. Dari tangan tersangka, kami menyita narkotika jenis ganja seberat dua kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Depok,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim-BNN Ungkap 38 Ribu Kasus dan Sita 197 Ton Narkoba, DPR Beri Nilai 9,5

Sementara itu, polisi langsung membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta jalur distribusi narkotika di wilayah Jabodetabek. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Minggu, 13 September 2026 - 05:58 WIB

Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terbaru

Presiden Xi Jinping menyerukan blok BRICS menjadi juru damai konflik Timur Tengah pada KTT New Delhi serta mempererat hubungan diplomatik dengan India. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:57 WIB

2.713 penari dari 12 negara membawakan Tari Semarak Jali-Jali Betawi di Ancol. (Posnews/Ancol)

JABODETABEK

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:41 WIB

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB