Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ayah bunuh pelaku kekerasan seksual anak di Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Polisi menetapkan ED sebagai tersangka pembunuhan terhadap F (38), pria yang diduga memperkosa anaknya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menolak hukuman mati terhadap ED. Menurutnya, meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, penegak hukum harus mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

Habiburokhman menilai ED mengalami guncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. “Situasi batin yang terguncang harus menjadi pertimbangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Sakit Hati Diludahi, Penagih Utang Habisi Nyawa Pemuda Tangerang - Buang Jasad di Cikupa

Selain itu, ia merujuk Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa hebat. Jika unsur itu terbukti, ED bisa terbebas dari pidana.

Selanjutnya, ia juga mengutip Pasal 54 KUHP baru yang menyebut hakim harus mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, dan sikap batin pelaku. Karena itu, ia menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Satreskrim Polres Pariaman menangkap ED setelah menemukan Fikri tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi menyebut Fikri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak ED yang berusia 17 tahun.

Kasus ini bermula ketika keluarga korban melapor ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dirawat di RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak ED.

Kini, kasus pembunuhan di Pariaman terkait kekerasan seksual anak tersebut masih diproses hukum dan menjadi perhatian publik nasional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Afrika Selatan Kerahkan Pasukan ke Cape Town Lawan Teror Geng Kriminal
Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, 12 Korban Luka Bakar, Polisi Libatkan Labfor Selidiki Penyebab
Pengamanan Paskah 2026 Diperketat, 4.500 Personel Polda Metro Jaya Disiagakan di Gereja
Jaringan Narkoba White Rabbit, Bareskrim Ciduk “Koko” dan “Mami Mika” – Sita Rp3,8 Miliar
Rusia Larang Warganya Kunjungi Negara dengan Perjanjian Ekstradisi AS
Pria Disiram Air Keras di Tambun Bekasi, Pelaku Ditangkap Usai Viral di CCTV
Aliansi Paris-Tokyo: Macron dan Takaichi Desak Gencatan Senjata
Guncangan M 7,4 di Laut Maluku: Tsunami Kecil Melanda Pesisir Bitung dan Halmahera

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:34 WIB

Afrika Selatan Kerahkan Pasukan ke Cape Town Lawan Teror Geng Kriminal

Kamis, 2 April 2026 - 17:26 WIB

Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, 12 Korban Luka Bakar, Polisi Libatkan Labfor Selidiki Penyebab

Kamis, 2 April 2026 - 17:03 WIB

Pengamanan Paskah 2026 Diperketat, 4.500 Personel Polda Metro Jaya Disiagakan di Gereja

Kamis, 2 April 2026 - 16:48 WIB

Jaringan Narkoba White Rabbit, Bareskrim Ciduk “Koko” dan “Mami Mika” – Sita Rp3,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 16:19 WIB

Rusia Larang Warganya Kunjungi Negara dengan Perjanjian Ekstradisi AS

Berita Terbaru