JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ayah bunuh pelaku kekerasan seksual anak di Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Polisi menetapkan ED sebagai tersangka pembunuhan terhadap F (38), pria yang diduga memperkosa anaknya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menolak hukuman mati terhadap ED. Menurutnya, meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, penegak hukum harus mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.
Habiburokhman menilai ED mengalami guncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. “Situasi batin yang terguncang harus menjadi pertimbangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, ia merujuk Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa hebat. Jika unsur itu terbukti, ED bisa terbebas dari pidana.
Selanjutnya, ia juga mengutip Pasal 54 KUHP baru yang menyebut hakim harus mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, dan sikap batin pelaku. Karena itu, ia menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Satreskrim Polres Pariaman menangkap ED setelah menemukan Fikri tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyebut Fikri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak ED yang berusia 17 tahun.
Kasus ini bermula ketika keluarga korban melapor ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dirawat di RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak ED.
Kini, kasus pembunuhan di Pariaman terkait kekerasan seksual anak tersebut masih diproses hukum dan menjadi perhatian publik nasional. (red)
Editor : Hadwan





















