Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ayah bunuh pelaku kekerasan seksual anak di Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Polisi menetapkan ED sebagai tersangka pembunuhan terhadap F (38), pria yang diduga memperkosa anaknya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menolak hukuman mati terhadap ED. Menurutnya, meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, penegak hukum harus mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

Habiburokhman menilai ED mengalami guncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. “Situasi batin yang terguncang harus menjadi pertimbangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Polwan Senior Berpengalaman, Kombes Pol Sumarni Resmi Nahkodai Polres Metro Bekasi

Selain itu, ia merujuk Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa hebat. Jika unsur itu terbukti, ED bisa terbebas dari pidana.

Selanjutnya, ia juga mengutip Pasal 54 KUHP baru yang menyebut hakim harus mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, dan sikap batin pelaku. Karena itu, ia menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Satreskrim Polres Pariaman menangkap ED setelah menemukan Fikri tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi menyebut Fikri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak ED yang berusia 17 tahun.

Kasus ini bermula ketika keluarga korban melapor ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dirawat di RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak ED.

Kini, kasus pembunuhan di Pariaman terkait kekerasan seksual anak tersebut masih diproses hukum dan menjadi perhatian publik nasional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang
: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan
Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas
Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas
Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel
IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, KPK Dorong Percepatan Reformasi Antikorupsi
Kontroversi Intelijen AS: Tulsi Gabbard Bubarkan Satuan Tugas
Skandal Berkas Epstein: Misteri Redaksi Nama Besar

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:06 WIB

Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:59 WIB

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:25 WIB

Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:44 WIB

IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, KPK Dorong Percepatan Reformasi Antikorupsi

Berita Terbaru

Ilustrasi, Duka mendalam di pegunungan Rocky. Penembakan di Tumbler Ridge menjadi insiden sekolah paling mematikan kedua dalam sejarah Kanada, memicu gelombang simpati global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:06 WIB

Trump nampak mengantuk saat menghadiri rapat kabinet di Gedung Putih. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:59 WIB

Era baru kebijakan Jepang. Perdana Menteri Sanae Takaichi meraih kemenangan bersejarah dalam pemilu Majelis Rendah, memberikan mandat penuh untuk reformasi fiskal agresif dan revisi konstitusi. Dok: Istimewa.

Blog

Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:16 WIB