Bawa 40 Kg Ganja ke Jakarta, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, paket ganja dibungkus lakban cokelat diamankan polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, paket ganja dibungkus lakban cokelat diamankan polisi. (Posnews/Net)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi dan menyita barang bukti seberat 40 kilogram.

Petugas langsung menangkap tersangka S (33) saat membawa ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta melalui jalur darat.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan, jajarannya mengungkap kasus ini melalui operasi terpadu bersama Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, dan unit PJR Bitung Korlantas Polri.

“Pelaku mengirim ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur darat,” tegas Boy saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (18/2/2026).

Ditangkap di Tol Bitung–Serpong

Berdasarkan hasil penyelidikan, S berangkat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Jumat (13/2/2026) menggunakan travel. Aparat kemudian menghentikan dan menangkapnya di KM 25 Tol Bitung–Serpong.

Baca Juga :  Bupati Pandeglang Batalkan Kerjasama TPA Bangkonol dengan Tangsel, Prioritaskan Kepentingan Warga

Saat menggeledah kendaraan, polisi menemukan 40 kilogram ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.

Petugas juga menyita satu tas merah merek Polo Vienna dan satu unit Suzuki APV warna silver yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Orang Masuk DPO

Setelah memeriksa tersangka secara intensif, penyidik mengungkap keterlibatan dua orang lainnya berinisial FR dan EH.

Polisi langsung menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memburu keberadaannya.

“Kami menetapkan dua orang sebagai DPO dan terus mengejar mereka,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Jakarta dan KemenPPPA Perkuat Program Kurangi Kekerasan Perempuan dan Anak

Saat ini, penyidik terus menelusuri asal-usul ganja, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Jabodetabek.

Terancam Hukuman Mati

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Tangsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur darat untuk menekan peredaran narkoba lintas provinsi, terutama menjelang Ramadan 2026. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jabodetabek, Hujan Lebat dan Angin Kencang
Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya
BNN Desak Regulasi Ketat Vape dan Gas N2O, 100 Persen Sampel Positif Narkoba
Mobil Digondol Saat Korban Mabuk di Tambora, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada
Ancol Rayakan Ramadhan 1447 H dengan Tiket Gratis dan Promo Puasa Berdua
Budi Santoso Buka Pasar Murah Kemendag Jelang Ramadan 2026, Libatkan 75 UMKM
Ramadan 2026, Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di 19 Ruas Jalan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:10 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jabodetabek, Hujan Lebat dan Angin Kencang

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:39 WIB

Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:09 WIB

BNN Desak Regulasi Ketat Vape dan Gas N2O, 100 Persen Sampel Positif Narkoba

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:59 WIB

Mobil Digondol Saat Korban Mabuk di Tambora, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:53 WIB

Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada

Berita Terbaru

Pintu terbuka lebar. Kebijakan bebas visa hingga 30 hari kini memudahkan warga Inggris dan Kanada untuk menjelajahi keajaiban Tiongkok, memicu lonjakan minat dari kalangan pengelana mandiri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:53 WIB