Bupati Pandeglang Batalkan Kerjasama TPA Bangkonol dengan Tangsel, Prioritaskan Kepentingan Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan pembatalan kerjasama TPA Bangkonol dengan Tangerang Selatan di tengah aksi warga yang menolak penampungan sampah dari luar daerah, Minggu (31/8/2025). (Dok-Istimewa)

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan pembatalan kerjasama TPA Bangkonol dengan Tangerang Selatan di tengah aksi warga yang menolak penampungan sampah dari luar daerah, Minggu (31/8/2025). (Dok-Istimewa)

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani resmi membatalkan perjanjian kerjasama penampungan sampah dengan Tangerang Selatan (Tangsel). Keputusan ini diambil menyusul penolakan masyarakat dan tokoh agama terkait rencana pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.

Dewi menegaskan pembatalan dilakukan untuk mengutamakan aspirasi warga dan menjaga stabilitas serta kondusifitas daerah. “Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

Pemkab Pandeglang kini fokus melakukan pembenahan infrastruktur di TPA Bangkonol agar memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini diharapkan meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Demi Merah Putih, Kapolres Tanggamus Tempuh Laut 4 Jam ke Pulau Terpencil

“Kami berupaya memenuhi seluruh standar pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar penanganan sampah di Pandeglang tetap efektif tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tambah Bupati Dewi.

Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar TPA Bangkonol menolak keras perjanjian kerjasama Pemkab Pandeglang dengan Tangsel. Mereka menilai TPA Bangkonol belum layak menampung sampah dari luar daerah karena kapasitas dan fasilitas pengelolaan yang terbatas.

Baca Juga :  Pesta Diskon Terbesar ISF 2025 Siap Guncang 400 Mal, Targetkan Transaksi Rp23 Triliun

Dalam aksi protes tersebut, warga menumpahkan sampah di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati Pandeglang. Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah daerah membatalkan kerjasama pengelolaan sampah lintas wilayah.

Keputusan pembatalan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Pandeglang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan sampah, menjaga keamanan, serta meminimalisasi potensi konflik sosial di daerah. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal
Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Berita Terbaru