Bupati Pandeglang Batalkan Kerjasama TPA Bangkonol dengan Tangsel, Prioritaskan Kepentingan Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan pembatalan kerjasama TPA Bangkonol dengan Tangerang Selatan di tengah aksi warga yang menolak penampungan sampah dari luar daerah, Minggu (31/8/2025). (Dok-Istimewa)

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan pembatalan kerjasama TPA Bangkonol dengan Tangerang Selatan di tengah aksi warga yang menolak penampungan sampah dari luar daerah, Minggu (31/8/2025). (Dok-Istimewa)

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani resmi membatalkan perjanjian kerjasama penampungan sampah dengan Tangerang Selatan (Tangsel). Keputusan ini diambil menyusul penolakan masyarakat dan tokoh agama terkait rencana pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.

Dewi menegaskan pembatalan dilakukan untuk mengutamakan aspirasi warga dan menjaga stabilitas serta kondusifitas daerah. “Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

Pemkab Pandeglang kini fokus melakukan pembenahan infrastruktur di TPA Bangkonol agar memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini diharapkan meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami berupaya memenuhi seluruh standar pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar penanganan sampah di Pandeglang tetap efektif tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tambah Bupati Dewi.

Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar TPA Bangkonol menolak keras perjanjian kerjasama Pemkab Pandeglang dengan Tangsel. Mereka menilai TPA Bangkonol belum layak menampung sampah dari luar daerah karena kapasitas dan fasilitas pengelolaan yang terbatas.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor Beji Depok Diringkus, Pelaku Bersenjata Golok Tak Berkutik

Dalam aksi protes tersebut, warga menumpahkan sampah di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati Pandeglang. Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah daerah membatalkan kerjasama pengelolaan sampah lintas wilayah.

Keputusan pembatalan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Pandeglang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan sampah, menjaga keamanan, serta meminimalisasi potensi konflik sosial di daerah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam
Satgas Ungkap KKB Bakusip Diduga Dalang Pembakaran Pesawat PT AMA
Aiptu Sumaryanto Gugur saat Operasi Narkoba di Katingan, Jenazah Ditemukan di Sungai
Grand Final Abang None Jakarta Pusat 2026 Digelar 23 Juli, Ini Misi 15 Pasang Finalis

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:56 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:31 WIB

Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:37 WIB

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB