Fakta Baru Kasus AKBP Didik Putra, Selain Narkoba – Sidang Etik Ungkap Dugaan Asusila

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri mengungkap fakta baru dalam kasus eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Selain terjerat kasus narkoba, perwira menengah itu juga diduga melakukan penyimpangan seksual asusila.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan majelis sidang menemukan unsur pelanggaran asusila dalam proses pemeriksaan.

“Dalam proses pemeriksaan dan sidang komisi, terungkap adanya dugaan perbuatan asusila. Itu menjadi salah satu pelanggaran yang ditetapkan kepada terduga,” tegasnya.

Namun demikian, Trunoyudo menekankan bahwa dugaan asusila tersebut berdiri sendiri dan terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.

Baca Juga :  Pola Baru Bareskrim Bongkar Narkoba di THM, PATRON Desak Penindakan Total

Setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik.

Putusan ini mempertegas komitmen Polri menindak tegas setiap anggota yang mencoreng institusi, terlebih dalam kasus berat seperti narkoba dan pelanggaran moral.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan informasi soal koper putih milik Didik yang tersimpan di rumah seorang polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menyita koper berisi berbagai jenis narkotika.

Baca Juga :  Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Bekasi, Musala Roboh di Bojongmangu

Sabu, Ekstasi hingga Ketamin

Dari dalam koper, penyidik menemukan:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Berdasarkan barang bukti itu, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polri memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zambia Cabut Pajak BBM guna Lindungi Ekonomi dari Dampak Perang Iran
DR Kongo Terima Puluhan Deportan Negara Ketiga dari Amerika
Xi Jinping dan To Lam Sahkan Kemitraan Strategis Tingkat Tinggi
Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi
KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak
Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:57 WIB

Zambia Cabut Pajak BBM guna Lindungi Ekonomi dari Dampak Perang Iran

Kamis, 16 April 2026 - 10:50 WIB

DR Kongo Terima Puluhan Deportan Negara Ketiga dari Amerika

Kamis, 16 April 2026 - 09:48 WIB

Xi Jinping dan To Lam Sahkan Kemitraan Strategis Tingkat Tinggi

Kamis, 16 April 2026 - 07:49 WIB

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WIB

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak

Berita Terbaru

Implementasi skema pihak ketiga. Republik Demokratik Kongo mulai menerima puluhan deportan non-nasional yang dikirim oleh Amerika Serikat, menandai babak baru dalam kerja sama migrasi dan pengamanan mineral kritis antara Kinshasa dan Washington. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

DR Kongo Terima Puluhan Deportan Negara Ketiga dari Amerika

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:50 WIB

Visi masa depan bersama. Presiden Tiongkok Xi Jinping menyambut Presiden Vietnam To Lam di Beijing guna mempererat aliansi ideologi dan memperluas kerja sama teknologi tinggi di tengah dinamika global tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Xi Jinping dan To Lam Sahkan Kemitraan Strategis Tingkat Tinggi

Kamis, 16 Apr 2026 - 09:48 WIB