Fakta Baru Kasus AKBP Didik Putra, Selain Narkoba – Sidang Etik Ungkap Dugaan Asusila

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri mengungkap fakta baru dalam kasus eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Selain terjerat kasus narkoba, perwira menengah itu juga diduga melakukan penyimpangan seksual asusila.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan majelis sidang menemukan unsur pelanggaran asusila dalam proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses pemeriksaan dan sidang komisi, terungkap adanya dugaan perbuatan asusila. Itu menjadi salah satu pelanggaran yang ditetapkan kepada terduga,” tegasnya.

Namun demikian, Trunoyudo menekankan bahwa dugaan asusila tersebut berdiri sendiri dan terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.

Baca Juga :  Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU

Setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik.

Putusan ini mempertegas komitmen Polri menindak tegas setiap anggota yang mencoreng institusi, terlebih dalam kasus berat seperti narkoba dan pelanggaran moral.

Sebelumnya, Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan informasi soal koper putih milik Didik yang tersimpan di rumah seorang polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menyita koper berisi berbagai jenis narkotika.

Baca Juga :  Mengapa Ponsel Dilarang Sementara Laptop Diizinkan dalam Penerbangan?

Sabu, Ekstasi hingga Ketamin

Dari dalam koper, penyidik menemukan:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Berdasarkan barang bukti itu, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polri memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa
Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya
Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:04 WIB

Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Berita Terbaru

Langkah baru pasar monitor OLED. Philips merilis Evnia 32M2N6901A yang memadukan panel 4K QD-OLED 165Hz dengan harga kompetitif. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Resmi Meluncurkan Monitor Evnia 32M2N6901A

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:30 WIB