Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Babak akhir perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya tiba.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa (30/6/2026) menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim: Jabatan Menteri Harus Menjadi Teladan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nadiem gagal menjalankan amanah sebagai pejabat negara.

“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” tegas Hakim Purwanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Natalius Pigai Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak HAM Berlandaskan Nilai Pancasila

Majelis juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Menurut hakim, dampak perkara ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, hakim menilai kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakannya.

Perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan Meringankan

Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Nadiem dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.

Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak permintaan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun.

Baca Juga :  KPK Bongkar Mantan Sekjen Kemenaker Masih Makan Uang Rp12 Miliar Meski Pensiun

Hakim menegaskan penolakan tersebut bukan karena mengabaikan dugaan adanya harta yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan jaksa dinilai tidak tepat.

Majelis menilai upaya menelusuri dugaan harta tersebut lebih tepat dilakukan melalui penyidikan baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oleh karena itu, majelis merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim.

Perkara Belum Berakhir

Vonis 10 tahun penjara menutup persidangan tingkat pertama, tetapi perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara negara memikul tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran publik.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa
Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi
Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga
Sosok Kombes Jerrold Kumontoy, Kapolresta Balikpapan yang Jadi Danup di Istana
KPK Awasi Bantuan Gempa NTT, Warga Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan
BEM UI Gelar Aksi Merebut Kemerdekaan di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan
Kolonel Priyo Handoyo: Jejak Prajurit Infanteri hingga Komandan Upacara HUT RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sosok Kombes Jerrold Kumontoy, Kapolresta Balikpapan yang Jadi Danup di Istana

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:47 WIB

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT, Warga Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan

Berita Terbaru

Futures minyak sawit Malaysia berbalik naik pada Kamis setelah sempat melemah di tengah hari, mengikuti kinerja minyak nabati saingan di bursa Dalian. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Futures Sawit Malaysia Naik, Ikuti Kinerja Bursa Dalian

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:35 WIB

50 bus Sinar Jaya hangus terbakar di pangkalan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Posnews/ Disdamkarmat Kab. Bekasi)

JABODETABEK

50 Bus Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Mengamuk 5 Jam

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:17 WIB