Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Babak akhir perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya tiba.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa (30/6/2026) menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim: Jabatan Menteri Harus Menjadi Teladan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nadiem gagal menjalankan amanah sebagai pejabat negara.

“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” tegas Hakim Purwanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Stasiun JIS Rampung Mei 2026, Pramono Pastikan KRL Langsung Terhubung ke Ancol

Majelis juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Menurut hakim, dampak perkara ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, hakim menilai kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakannya.

Perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan Meringankan

Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Nadiem dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.

Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak permintaan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun.

Baca Juga :  Gagal Mendahului Truk, Penumpang Motor Meregang Nyawa di Simpang Jambu Dua

Hakim menegaskan penolakan tersebut bukan karena mengabaikan dugaan adanya harta yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan jaksa dinilai tidak tepat.

Majelis menilai upaya menelusuri dugaan harta tersebut lebih tepat dilakukan melalui penyidikan baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oleh karena itu, majelis merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim.

Perkara Belum Berakhir

Vonis 10 tahun penjara menutup persidangan tingkat pertama, tetapi perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara negara memikul tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran publik.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kampung ke Dunia, Argotelo Buktikan Singkong Indonesia Mendunia
Empat Perwira Resmi Jadi Komjen, Kapolri Promosikan 87 Pati Polri
Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang
11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman
Polisi Sita Aset Hanania Travel untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Gempuran Militer Pakistan: Pasukan Keamanan Tembak 29 Milisi
Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti 4-3
Menteri HAM Pigai Tolak Restorative Justice untuk Kasus Penyekapan YTR di Bandung

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:22 WIB

Dari Kampung ke Dunia, Argotelo Buktikan Singkong Indonesia Mendunia

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:45 WIB

Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32 WIB

Empat Perwira Resmi Jadi Komjen, Kapolri Promosikan 87 Pati Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:08 WIB

Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:55 WIB

11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman

Berita Terbaru

Pecahnya gencatan senjata Timur Tengah. Amerika Serikat dan Iran saling meluncurkan serangan udara di Selat Hormuz, hanya dua minggu setelah menyepakati perdamaian sementara. Dok: REUTERS/Stringer

INTERNASIONAL

Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:08 WIB

Duka di Tomblaine. Sebuah pesawat sekolah terjun payung jatuh dan menewaskan 11 orang sesaat setelah lepas landas di Perancis timur laut. Dok: REUTERS/Christian Hartmann

INTERNASIONAL

11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:55 WIB